Scroll ke bawah untuk membaca berita

Logo
Mobil

Ganjil Genap di Jalur Puncak Bogor Kembali Berlaku Akhir Pekan Ini

Sistem ganjil genap di Jalur Puncak ini berlaku sejak Jumat, 9 Juni 2023, hingga Minggu, 11 Juni 2023.

9 Juni 2023 | 06.30 WIB

Petugas Sat Lantas Polres Bogor dan petugas Dishub Kabupaten Bogor mengarahkan mobil wisatawan saat penyekatan kendaraan bernomor polisi ganjil genap di jalur wisata Puncak, Gadog, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Kamis 18 Mei 2023. Sat Lantas Polres Bogor memberlakukan sistem ganjil-genap bagi kendaraan bermotor menuju kawasan Puncak mulai Rabu (17/5) hingga Minggu (21/5). ANTARA FOTO/Yulius Satria Wijaya
Perbesar
Petugas Sat Lantas Polres Bogor dan petugas Dishub Kabupaten Bogor mengarahkan mobil wisatawan saat penyekatan kendaraan bernomor polisi ganjil genap di jalur wisata Puncak, Gadog, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Kamis 18 Mei 2023. Sat Lantas Polres Bogor memberlakukan sistem ganjil-genap bagi kendaraan bermotor menuju kawasan Puncak mulai Rabu (17/5) hingga Minggu (21/5). ANTARA FOTO/Yulius Satria Wijaya

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

TEMPO.CO, Jakarta - Polres Bogor kembali memberlakukan pembatasan kendaraan melalui skema ganjil genap di jalur Puncak Bogor. Peraturan tersebut berlaku pada akhir pekan ini sejak Jumat, 9 Juni 2023, hingga Minggu, 11 Juni 2023.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

Aturan ganjil genap ini tertuang dalam Peraturan Menteri Perhubungan Republik Indonesia Nomor PM 84 tahun 2021 tentang Pengaturan Lalu Lintas di Ruas Jalan Nasional Ciawi-Puncak Nomor 074 Dan Ruas Jalan Nasional Puncak-Batas Kota Cianjur Nomor 075.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Dikutip dari laman resmi Instagram TMC Polres Bogor, hari ini, Jumat Juni 2023, aturan ganjil genap dibuat bergantian sesuai arahan petugas di lapangan. Tak hanya di akhir pekan, ganjil genap jalur Puncak juga berlaku di hari libur nasional. 

"Hari Jumat, Sabtu dan & Minggu Tanggal 09, 10, & 11 Juni 2023 Jalur Wisata Puncak Diberlakukan Ganjil Genap. Sesuaikan Waktu Keberangkatan Anda dengan Ketentuan Ganjil Genap di Jalu Puncak," tulis @tmcpolresbogor.

Rekayasa lalu lintas ini diberlakukan mulai pukul 14.00 WIB hingga 00.00 WIB pada Jumat. Sementara pada Sabtu dan Minggu, jam operasional ganjil genap dilakukan dari pukul 07.00 WIB hingga pukul 24.00 WIB.

Peraturan ganjil genap tersebut berlaku untuk pengendara mobil dan motor yang melintasi jalur Puncak. Bagi pengemudi atau pengendara yang melanggar aturan tersebut diminta untuk memutar balik.

Berikut Lokasi Penyekatan Ganjil Genap di Jalur Puncak:

- Arah simpang Gadog Jalan Raya Puncak sampai simpang empat Tugu Lampu Gentur Kabupaten Cianjur.

- Arah simpang empat Tugu Lampu Gentur Kabupaten Cianjur sampai simpang Gadog Jalan Raya Puncak.

Pilihan EditorGanjil Genap di Puncak Bogor Berlaku Sampai 4 Juni 2023

Ingin berdiskusi dengan redaksi mengenai artikel di atas? Mari bergabung di grup Telegram GoOto

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus