Scroll ke bawah untuk membaca berita

Logo
Mobil

Ganjil Genap Jakarta Berlaku Lagi Hari Ini, ETLE Mobile Disebar

Ganjil genap Jakarta berlaku di 26 titik setiap hari kerja Senin-Jumat pada jam sibuk kerja (rush hours).

26 April 2023 | 15.18 WIB

Petugas kepolisian melarang pengendara mobil berplat nomor genap memasuki Jalan MH Thamrin di kawasan Bundaran Monas, Jakarta, Jumat, 13 Agustus 2021. Pemprov DKI Jakarta menerapkan sistem ganjil genap di delapan ruas jalan di Jakarta pada pukul 06.00-20.00 WIB. TEMPO / Hilman Fathurrahman W
Perbesar
Petugas kepolisian melarang pengendara mobil berplat nomor genap memasuki Jalan MH Thamrin di kawasan Bundaran Monas, Jakarta, Jumat, 13 Agustus 2021. Pemprov DKI Jakarta menerapkan sistem ganjil genap di delapan ruas jalan di Jakarta pada pukul 06.00-20.00 WIB. TEMPO / Hilman Fathurrahman W

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

TEMPO.CO, Jakarta - Polda Metro Jaya kembali memberlakukan pelat nomor mobil ganjil genap di Ibu Kota DKI Jakarta per hari ini, Rabu, 26 April 2023. Sebelumnya, sistem pembatasan kendaraan ini ditiadakan selama libur Lebaran 2023.

"Ganjil genap sudah berlaku (hari ini). (Penindakan) Pakai ETLE statis dan mobile," kata Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Jhoni Eka Putra, dikutip dari laman NTMC Polri hari ini.

Tilang elektronik statis pun telah terpasang di sejumlah titik di Jakarta. Sedangkan untuk daerah yang tidak terjangkau kamera ETLE statis, Polda Metro Jaya akan menggunakan ETLE Mobile.

Ganjil genap Jakarta berlaku di 26 titik setiap hari kerja Senin-Jumat pada jam sibuk kerja (rush hours) pukul 06.00-10.00 dan 16.00- 20.00 WIB.

Berikut 26 ruas jalan yang berlaku ganjil genap Jakarta:

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

1. Jl. Sudirman
2. Jl. Panglima Polim
3. Jl. Sisingamaraja
4. Jl. Kyai Caringin
5. Jl. Pramuka
6. Jl. Salemba Raya sisi Barat
7. Jl. Salemba Raya sisi Timur-Simpang Paseban-Simppang Diponegoro
8. Jl. MT Haryono
9. Jl. Gatot Subroto
10. Jl. Parman
11. Jl. Tomang Raya
12. Jl. Gunung Sahari
13. Jl. DI Panjaitan
14. Jl. MH Thamrin
15. Jl. Rasuna Said
16. Jl. Fatmawati
17. Jl. Ahmad Yani
18. Jl. Pintu Besar Selatan
19. Jl. Gajah Mada
20. Jl. Hayam Wuruk
21. Jl. Majapahit
22. Jl. Medan merdeka Barat
23. Jl. Suryopranoto
24. Jl. Balikpapan
25. Jl. Kramat Raya
26. Jl. Stasiun Senen.

NTMC POLRI

Pilihan Editor: Ganjil Genap Jakarta Ditiadakan Selama Libur Lebaran 2023

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Ingin berdiskusi dengan redaksi mengenai artikel di atas? Mari bergabung di grup Telegram GoOto.


close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus