Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
TEMPO.CO, Jakarta - Sistem ganjil genap di Jakarta ditiadakan selama periode libur Natal dan Tahun Baru (Nataru) 2023/2024. Ganjil genap ditiadakan selama tiga hari, yakni pada tanggal 25 dan 26 Desember 2023 serta 1 Januari 2024.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
"Natal tanggal 25 dan 26 itu masuk dalam kategori cuti bersama, artinya di sana tidak berlaku. Demikian pula tanggal 1 Januari 2024, karena itu adalah libur nasional, maka otomatis ganjil genap tidak berlaku," kata Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo, dikutip dari laman NTMC Polri hari ini, Sabtu, 9 Desember 2023.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
Peniadaan ganjil genap ini sesuai dengan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 88 Tahun 2019 Pasa 3 ayat 3. Dalam beleid tersebut disebutkan bahwa pembatasan lalu litas dengan sistem ganjil genap tidak berlaku pada hari Sabtu, Minggu, dan hari libur nasional.
Syafrin juga mengatakan bahwa pihaknya telah berkoordinasi dengan Kementerian Perhubungan (Kemenhub) dalam melakukan sejumlah langkah antisipasi dengan membuat perencanaan operasional angkutan Nataru.
"Sudah ditetapkan di mana proyeksi puncak arus mudik dan puncak arus balik. Biasanya pada Natal dan Tahun Baru itu akan ada 2 puncak arus balik dan 2 puncak arus mudik, tentu ini akan terus diantisipasi," ujarnya.
Pilihan Editor: Tersangka Gratifikasi Rp 18 Miliar Eko Darmanto Punya 9 Mobil, Simak Daftarnya
Ingin berdiskusi dengan redaksi mengenai artikel di atas? Mari bergabung di membership.tempo.co/komunitas pilih grup GoOto