Scroll ke bawah untuk membaca berita

Logo
Mobil

Hari Kedua Operasi Patuh Jaya 2023, 37 Kendaraan Kena Tilang di Jakbar

Satlantas Polres Jakarta Barat memberikan teguran terhadap 220 pengendara dalam Operasi Patuh Jaya 2023 hari kedua.

12 Juli 2023 | 14.10 WIB

Petugas Kepolisian menindak pengendara yang melanggar di kawasan Bundaran HI, Jakarta, Senin 10 Juli 2023. Polda Metro Jaya menggelar Operasi Patuh Jaya 2023 mulai 10 Juli hingga 23 Juli 2023 mendatang. TEMPO/ Febri Angga Palguna
Perbesar
Petugas Kepolisian menindak pengendara yang melanggar di kawasan Bundaran HI, Jakarta, Senin 10 Juli 2023. Polda Metro Jaya menggelar Operasi Patuh Jaya 2023 mulai 10 Juli hingga 23 Juli 2023 mendatang. TEMPO/ Febri Angga Palguna

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo

TEMPO.CO, Jakarta - Satlantas Polres Jakarta Barat memberikan teguran terhadap 220 pengendara dalam Operasi Patuh Jaya 2023 hari kedua. Dari total teguran tersebut, sebanyak 37 kendaraan kena tilang melalui ETLE Mobile dan juga tilang manual.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo

Sebanyak 23 kendaraan kena tilang melalui ETLE Mobile dan 14 kendaraan ditindak melalui tilang manual. Angka tersebut dihitung setelah dua hari operasi digelar sejak Senin, 10 Juli 2023.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

"Kami berikan edukasi kepada masyarakat dengan pemasangan spanduk dan juga pembagian pamflet kepada sejumlah pengendara yang melintas," kata Kasatlantas Polres Metro Jakarta Barat Kompol Maulana Jali Karepesina, dikutip dari laman NTMC Polri hari ini, Rabu, 12 Juli 2023.

Pelaksanaan Operasi Patuh Jaya di Jakarta Barat dilakukan di TL (Traffic Light) Tomang, TL Grogol, TL Cengkareng, TL Slipi, dan juga Harmoni.

Adapun sejumlah pelanggaran lalu lintas yang menjadi incaran polisi dalam Operasi Patuh Jaya 2023 ini adalah kendaraan melawan arus, berkendara di bawah pengaruh alkohol, menggunakan ponsel saat mengemudi, tidak menggunakan helm SNI, tidak menggunakan sabuk pengaman, melebihi batas kecepatan, dan pengendara di bawah umur dan tidak memiliki SIM.

Kemudian penindakan juga diberikan bagi pengendara sepeda motor yang berboncengan melebihi ketentuan, kendaraan tidak laik jalan, kendaraan tidak dilengkapi perlengkapan standar, hingga kendaraan yang tidak memiliki surat-surat lengkap seperti STNK.

Tidak hanya itu, pengendara yang melanggar marka atau bahu jalan, kendaraan yang menggunakan rotator dan sirine, serta mobil yang menggunakan pelat nomor RFS dan RFP juga akan ditindak pada Operasi Patuh Jaya 2023 ini.

"Dalam berkendara kita harus bertanggung jawab terhadap keselamatan diri kita dan orang lain yang ada di sekitar kita," tutur Maulana.

Pilihan Editor: 15 Ribu Pengendara Kena Tilang di Hari Pertama Operasi Patuh Jaya 2023

Ingin berdiskusi dengan redaksi mengenai artikel di atas? Mari bergabung di grup Telegram GoOto.

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus