Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - PT Astra Honda Motor (AHM) mengumumkan perpanjangan masa garansi rangka hingga 5 tahun dalam ajang IMOS+ 2023 di ICE BSD, Tangerang, Rabu, 25, Oktober 2022.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Garansi rangka 5 tahun ini diklaim tanpa batas jarak tempuh (kilometer) untuk setiap sepeda motor baru yang diterima konsumen sejak 25 Oktober 2023.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Periode baru masa garansi rangka ini juga berlaku untuk semua model sepeda motor yang dipasarkan AHM, termasuk jenis sepeda motor skutik, cub, sport, motor listrik, hingga big bike.
Perlindungan menyeluruh pada semua motor Honda juga diberikan melalui jaminan garansi dengan perpanjangan jarak tempuh pada komponen injeksi PGM-FI selama 5 tahun atau 60.000 km, garansi mesin selama 3 tahun atau 36.000 km, garansi kelistrikan dan komponen rangka selama 1 tahun atau 12.000 km. Jaminan garansi terbaru ini berlaku untuk semua motor Honda.
“Periode baru masa garansi rangka 5 tahun serta perpanjangan jarak tempuh pada garansi komponen injeksi PGM-FI, mesin, dan kelistrikan adalah bentuk tanggung jawab sekaligus apreasiasi kami atas kepercayaan dan loyalitas pelanggan terhadap sepeda motor Honda. Kami ingin meningkatkan kepuasan, kesenangan, dan kebebasan konsumen setia Honda dalam menikmati sensasi berkendara dengan teknologi dan layanan purna jual terbaik kami yang tersebar luas di penjuru Indonesia,” Direktur Marketing AHM Octavianus Dwi di ICE BSD, Rabu, 25 Oktober 2023.
Selain itu AHM kembali mengundang untuk mendatangi bengkel resmi Astra Honda Authorized Service Station (AHASS) terdekat atau dapat menghubungi layanan 24 jam contact center Honda 1-500-989 untuk mendapatkan Layanan Cek Rangka yang telah kami buka sejak Agustus lalu.
Konsumen dapat melakukan pemeriksaan dan mendapat penanganan rangka eSAF sepeda motornya tanpa dikenakan biaya.
Pilihan Editor: Kata Honda soal Temuan Karat pada Rangka eSAF Hasil Investigasi Kemenhub dan KNKT
Ingin berdiskusi dengan redaksi mengenai artikel di atas? Mari bergabung di grup Telegram GoOto