Scroll ke bawah untuk membaca berita

Logo
Motor

Inilah Kategori Motor Disebut Moge di Indonesia, Berapa Pengenaan Pajak Tambahannya?

Di Indonesia, sepeda motor dapat dikatakan sebagai moge jika memiliki kapasitas mesin di atas 250 cc. Berapa persen pengenaan pajak tambahan?

9 Maret 2023 | 16.47 WIB

Suryo Utomo menaiki motor gede. Istimewa
Perbesar
Suryo Utomo menaiki motor gede. Istimewa

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo

TEMPO.CO, Jakarta - Istilah moge atau motor gede, sedang ramai diperbincangkan dalam beberapa pekan terkahir. Ramainya pembicaraan moge di Indonesia dikaitkan dengan gaya hidup mewah yang dilakukan oleh beberapa pegawai kementerian Keuangan yang kerap memamerkan moge di media sosial.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo

Kelakukan pamer harta yang dilakukan oleh beberapa pegawai Kementerian Keuangan membuat Menteri Keuangan Sri Mulyani geram. Bahkan, Presiden Joko Widodo pun menyoroti gaya hidup mewah beberapa pegawai Kementerian Keuangan.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

“Saya tahu betul, kekecewaan masyarakat terhadap aparat pemerintah kita. Menurut saya pantas rakyat kecewa karena pelayanannya yang dilakukan tidak baik. Kemudian, aparatnya memiliki perilaku jumawa dan pamer kuasa. Kemudian, pamer kekuatan, pamer kekayaan, dan hedonis,” kata Presiden Jokowi dan Sidang Kabinet Paripurna, Kamis, 2 Maret 2023.

Secara umum, moge memang identik dengan kelas sosial tertentu karena harga moge yang tinggi. Selain itu, di Indonesia moge termasuk dalam kategori barang mewah yang dikenai pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM).

Di Indonesia, banyak orang mengidentikan moge dengan sebuah sepeda motor yang memiliki kapasitas bessar, apakah hal tersebut benar?

Melansir Asosiasi Industri Sepeda Motor Indonesia, disebutkan bahwa di Indonesia sebuah motor dapat dikatakan sebagai moge jika memiliki kapasitas mesin di atas 250 cc. Motor-motor yang memiliki kapasitas mesin di atas 250 cc akan dikenakan pajak tambahan yang bervariasi, mulai dari 60 persen hingga 125 persen.

Selalu update info terkini. Simak breaking news dan berita pilihan dari Tempo.co di kanal Telegram http://tempo.co/. Klik https://t.me/tempodotcoupdate untuk bergabung. Anda perlu meng-install aplikasi Telegram terlebih dahulu.

 

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus