Scroll ke bawah untuk membaca berita

Logo
Mobil

Insentif Kendaraan Listrik Diperluas, Diklaim Berisiko Tak Tepat Sasaran

Penerima insentif kendaraan listrik diubah dari yang semula ditujukan bagi pelaku UMKM dan terdaftar di kredit usaha rakyat, kini diterima satu kartu tanda penduduk (KTP) untuk satu unit.

4 Agustus 2023 | 10.30 WIB

Pengunjung mengamati sepeda motor listrik pada pameran Indonesia Internasional Motor Show (IIMS) di JIExpo Kemayoran, Jakarta, Senin, 20 Februari 2023. Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Arifin Tasrif memastikan bahwa insentif untuk kendaraan listrik akan mulai diberikan oleh pemerintah pada Maret mendatang dengan besaran insentif yang diberikan bagi sepeda motor sebesar Rp7 juta per unit. ANTARA/M Risyal Hidayat
Perbesar
Pengunjung mengamati sepeda motor listrik pada pameran Indonesia Internasional Motor Show (IIMS) di JIExpo Kemayoran, Jakarta, Senin, 20 Februari 2023. Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Arifin Tasrif memastikan bahwa insentif untuk kendaraan listrik akan mulai diberikan oleh pemerintah pada Maret mendatang dengan besaran insentif yang diberikan bagi sepeda motor sebesar Rp7 juta per unit. ANTARA/M Risyal Hidayat

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo

TEMPO.CO, Jakarta - Pemerintah tengah mengevaluasi dan berencana untuk memperluas target penerimaan insentif kendaraan listrik. Penerima insentif diubah dari yang semula ditujukan bagi pelaku UMKM dan terdaftar di kredit usaha rakyat, kini diterima satu kartu tanda penduduk (KTP) untuk satu unit.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo

Namun, ekonom sekaligus pengamat kebijakan publik dari UPN Veteran Jakarta, Achmad Nur Hidayat mengatakan bahwa rencana perluasan target penerima insentif kendaraan listrik ini akan membuatnya menjadi tidak tepat sasaran.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

"Kalau satu-satunya persyaratannya adalah KTP, risikonya subsidi ini tidak tepat sasaran dan menimbulkan ketidakadilan," kata Achmad, dikutip dari Tempo.co hari ini, Jumat, 4 Agustus 2023.

Menurut Achmad, program insentif kendaraan listrik seharusnya diprioritaskan untuk masyarakat yang membutuhkan karena memiliki keterbatasan ekonomi. Sebab, jika tidak dialokasikan dengan tepat, program ini dinilai hanya akan menguntungkan vendor.

Selain itu, Achmad juga meminta agar pemerintah lebih berupaya dalam membangun infrastruktur pengisian kendaraan listrik. Stasiun pengisian daya yang mudah diakses dan tersebar luas dapat menjadi dorongan penggunaan kendaraan listrik oleh masyarakat.

"Itu akan menghilangkan kekhawatiran tentang kemampuan jarak tempuh kendaraan listrik, sehingga masyarakat percaya diri untuk beralih," jelasnya.

Pemerintah juga perlu melakukan kampanye terkait kendaraan listrik ini. Sebab, menurut Achmad, edukasi yang mendalam dapat membantu masyarakat memahami dampak positif kendaraan listrik.

Kemudian pemerintah juga diharapkan bisa memberikan insentif tambahan agar harga kendaraan listrik bisa lebih terjangkau bagi masyarakat.

Sebelumnya, Menteri Perindustrian (Menperin) Agus Gumiwang Kartasasmita menjelaskan bahwa penerima insentif motor listrik hanya berlaku satu KTP (Kartu Tanda Penduduk). Dengan kata lain, satu orang hanya boleh membeli satu unit motor listrik dengan subsidi.

Evaluasi aturan insentif motor listrik ini sengaja dilakukan karena lemahnya minat beli masyarakat. Berdasarkan laman Sistem Informasi Pemberian Bantuan Pembelian Kendaraan Listrik Roda Dua (SISAPIRA), per 27 Juli 2023, masih ada sisa kuota 198.791 unit motor listrik yang belum tersalurkan.

DICKY KURNIAWAN | RIRI RAHAYU

Ingin berdiskusi dengan redaksi mengenai artikel di atas? Mari bergabung di grup Telegram GoOto

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus