Scroll ke bawah untuk membaca berita

Logo
Mobil

Intip 3 Mobil Sport yang Dibeli Terdakwa Kasus Suap Dadan Tri Yudianto

Terdakwa kasus suap pengaturan perkara di Mahkamah Agung, Dadan Tri Yudianto terungkap membeli tiga mobil sport seharga miliaran rupiah kepada mantan Sekretaris MA, Hasbi Hasan.

4 Januari 2024 | 07.00 WIB

Terdakwa mantan Komisaris Independen PT. Wika Beton, Dadan Tri Yudianto, bersama istri Riris Riska Diana, sebelum mengikuti sidang lanjutan mendengarkan keterangan saksi, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Selasa, 19 Desember 2023. Sidang ini dengan agenda mendengarkan keterangan tiga orang saksi Riris Riska Diana, Windy Yunita Bastari dan Rinaldo yang dihadirkan oleh tim Jaksa Penuntut Umum KPK untuk terdakwa dalam pengembangan perkara tindak pidana korupsi dugaan kasus suap pengurusan Perkara di Mahkamah Agung Republik Indonesia. Dalam kasus perkara ini KPK telah menetapkan 17 orang tersangka diantaranya dua hakim MA, Sudrajad Dimyati dan Gazalba Saleh. TEMPO/Imam Sukamto
Perbesar
Terdakwa mantan Komisaris Independen PT. Wika Beton, Dadan Tri Yudianto, bersama istri Riris Riska Diana, sebelum mengikuti sidang lanjutan mendengarkan keterangan saksi, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Selasa, 19 Desember 2023. Sidang ini dengan agenda mendengarkan keterangan tiga orang saksi Riris Riska Diana, Windy Yunita Bastari dan Rinaldo yang dihadirkan oleh tim Jaksa Penuntut Umum KPK untuk terdakwa dalam pengembangan perkara tindak pidana korupsi dugaan kasus suap pengurusan Perkara di Mahkamah Agung Republik Indonesia. Dalam kasus perkara ini KPK telah menetapkan 17 orang tersangka diantaranya dua hakim MA, Sudrajad Dimyati dan Gazalba Saleh. TEMPO/Imam Sukamto

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

TEMPO.CO, Jakarta - Terdakwa kasus suap pengaturan perkara di Mahkamah Agung, Dadan Tri Yudianto terungkap membeli tiga mobil sport seharga miliaran rupiah kepada mantan Sekretaris MA, Hasbi Hasan. Ketiga mobil mewah tersebut dibeli di Showroom Jakarta Auto Garage.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

Pramuniaga showroom tersebut, Alan Prima Yosadi mengungkapkan bahwa ketiga mobil sport itu dibeli secara tunai. Mobil mewah pertama yang dibeli oleh Dadan adalah McLaren MP4 yang diboyongnya dengan banderol Rp 3,3 miliar.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Dalam persidangan di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Selasa, 2 Januari 2024, Alan yang menjadi saksi menjelaskan bahwa dirinya mengiklankan mobil McLaren MP4 yang dijualnya di aplikasi Mobil123 dengan harga Rp 3,5 miliar.

"Lalu Pak Dadan me-WhatsApp saya dan tanya soal mobil itu. Sorenya langsung datang dan melihat kondisi fisik kendaraan, lalu sore itu langsung sepakat dengan harga Rp 3,3 miliar," ujar Alan, dikutip dari Tempo.co hari ini, Kamis, 4 Januari 2024.

Sebulan setelahnya, Alan mengatakan bahwa Dadan kembali membeli mobil di showroom-nya. Mobil sport kedua yang dibelinya adalah Ferrari California.

Berdasarkan BAP yang dibacakan jaksa, Dadan membeli Ferrari California tahun 2010 berwarna merah dengan nomor polisi 324 BBB. Dadan membayar Rp 2,06 miliar pada 23 September 2022, kemudian uang muka ditransfer sebesar Rp 320 juta.

Mobil ketiga yang dibeli Dadan adalah Toyota Land Cruiser GR Sport, yang pembeliannya dilakukan di hari yang sama saat membeli McLaren MP4. Dadan mentransfer uang senilai Rp 3,3 miliar dan memberikan uang tunai sebesar Rp 500 juta untuk SUV tersebut.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) saat ini sudah menyita McLaren MP4 dan Ferrari California dari tangan Hasbi Hasan. Penyitaan tersebut berkaitan dengan dugaan kasus suap dalam pengaturan kasasi Koperasi Simpan Pinjam Intidana.

DICKY KURNIAWAN | YUNI ROHMAWATI

Ingin berdiskusi dengan redaksi mengenai artikel di atas? Mari bergabung di membership.tempo.co/komunitas pilih grup GoOto

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus