Scroll ke bawah untuk membaca berita

Logo
Mobil

Intip Garasi Henri Alfiandi yang Jadi Tersangka, Punya 1 Pesawat

Garasi Kabasarnas Henri Alfiandi yang ditetapkan menjadi tersangka oleh KPK berisi 3 mobil dan sebuah pesawat terbang.

27 Juli 2023 | 16.31 WIB

Henri Alfiandi. Twitter/SAR_Nasional
material-symbols:fullscreenPerbesar
Henri Alfiandi. Twitter/SAR_Nasional

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi KPK (KPK) menetapkan Kepala Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan (Basarnas) 2021-2023 Marsekal Madya Henri Alfiandi menjadi tersangka kasus dugaan suap pengadaan alat pendeteksi korban reruntuhan di Basarnas.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

Henri diduga menerima suap sebesar Rp 88,3 miliar dalam waktu dua tahun. Dalam laporan harta kekayaan pada 24 Maret 2023, Henri tercatat memiliki Rp 10,9 Miliar, atau tepatnya Rp 10.973.754.000.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Harta kekayaan Henri terdiri dari lima bidang tanah dan bangunan yang tersebar di Pekanbaru dan Kampar, Provinsi Riau. Nilai harta tidak bergeraknya itu mencapai Rp 4.820.000.000. Sementara untuk alat transportasinya, Henri hanya memiliki 3 koleksi mobil. Menariknya, ia memiliki sebuah pesawat.

Henri dilaporkan memiliki mobil Nissan Grand Livina tahun 2012 seharga Rp 60 juta, Fin Komodo IV tahun 2019 senilai Rp 60 juta, mobil Honda CRV tahun 2017 seharga Rp 275 juta, dan pesawat terbang Zenith 750 STOL tahun 2019 Rp 650 juta.

Selanjutnya untuk kas atau setara kas lainnya memiliki nilai mencapai 4.056.154.000 atau Rp 4 miliar. Sedangkan harta lainnya senilai Rp 600 juta. Menurut LHKPN, Henri tak memiliki utang.

Ingin berdiskusi dengan redaksi mengenai artikel di atas? Mari bergabung di grup Telegram GoOto

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
Š 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus