Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Ketua KPU (Komisi Pemilihan Umum) Hasyim Asy'ari dinyatakan melanggar etik dalam menerima pendaftaran Gibran Rakabuming Raka sebagai calon wakil presiden dan mengikuti tahapan pemilu. Hasyim dianggap melanggar Peraturan KPU Nomor 19 Tahun 2023 tentang Pencalonan Peserta Pemilu Presiden dan Wakil Presiden.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Sebab, para teradu belum merevisi atau mengubah peraturan terkait pasca adanya putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 90/PUU-XXI/2023. Mereka menduga bahwa Hasyim Asy'ari dan anggotanya membiarkan Gibran mengikuti tahapan pencalonan.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
"(Para teradu) terbukti melakukan pelanggaran kode etik pedoman perilaku penyelenggara pemilu," kata majelis hakim, yang dipimpin Ketua Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu DKPP Heddy Lugito yang disiarkan dalan YouTube DKKP, Senin, 5 Februari 2024.
Menjabat sebagai Ketua KPU, Hasyim Asy'ari tercatat memiliki harta kekayaan senilai Rp 9,049 miliar. Harta tersebut terakhir kali disampaikan untuk Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) pada 30 Maret 2023.
Total kekayaan Hasyim terdiri dari tanah dan bangunan senilai Rp 6,750 miliar, alat transportasi dan mesin Rp 324 juta, harta bergerak lainnya Rp 830 juta, serta kas dan setara kas Rp 1,190 miliar.
Hasyim tercatat memiliki empat kendaraan yang mengisi garasi rumahnya dengan nilai Rp 324 juta. Kendaraan tersebut terdiri dari dua unit mobil dan dua unit sepeda motor. Berikut daftar kendaraan milik Ketua KPU Hasyim Asy'ari:
1. Vespa PX150 tahun 1985 senilai Rp 20 juta
2. Honda Spacy tahun 2011 senilai Rp 4 juta
3. Toyota Prado tahun 2006 senilai Rp 150 juta
4. Nissan New Serena tahun 2014 senilai Rp 150 juta.
Pilihan Editor: Mobil Listrik Huawei Aito Catatkan Penjualan 32.973 Unit, Jadi yang Terlaris di Cina
Ingin berdiskusi dengan redaksi mengenai artikel di atas? Mari bergabung di membership.tempo.co/komunitas pilih grup GoOto