Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
TEMPO.CO, Jakarta - Pakar otomotif dari Institut Teknologi Bandung (ITB), Yannes Martinus Pasaribu meminta agar pabrikan kendaraan listrik tidak hanya membuat kendaraan saja, tetapi juga memperhatikan standar keamanan baterai yang digunakan. Hal ini bertujuan menghindari risiko kebakaran pada kendaraan akibat baterai mobil listrik.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
Menurut Yannes, kebakaran kendaraan listrik ini biasanya disebabkan sejumlah faktor seperti kegagalan internal sel baterai, overcharging, gangguan sistem kelistrikan, kebocoran sel baterai, kondisi lingkungan ekstrem, benturan keras, korsleting, hingga thermal runaway atau reaksi baterai yang menimbulkan panas.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
"Produsen harus memperhatikan standar keamanan internasional untuk desain kendaraan listrik dan baterai, berikut sistem kelistrikannya," kata Yannes, dikutip dari situs berita Antara pada hari ini, Sabtu, 10 Juni 2023.
Sebagai bentuk pencegahan risiko kebakaran pada kendaraan listrik, Yannes menyebutkan sejumlah hal yang harus dipenuhi pabrikan sebagai standar keamanan kendaraan listrik. Pertama adalah penggunaan komponen dan perangkat keras yang berkualitas tinggi serta pengujian yang ketat.
Kemudian, kendaraan listrik juga perlu dilengkapi sistem manajemen thermal untuk mendinginkan baterai dan menghindari kondisi suhu yang berbahaya. Sistem deteksi dan proteksi tambahan juga perlu ada pada kendaraan listrik untuk memonitor baterai secara real-time dan mencegah situasi bahaya seperti overcharging, overheating, dan korsleting.
"Aspek keamanan di mobil listrik harus memastikan baterai dirancang dengan fitur pengamanan yang memadai seperti pengaturan suhu, sistem manajemen baterai, dan perlindungan terhadap kegagalan internal," jelas Yannes.
Pada tempat penyimpanan baterai juga perlu ditambahkan pengaman demi mencegah kerusakan fisik dan perlindungan terhadap tumpahan bahan kimia jika terjadi benturan keras. Pengaman ini juga berfungsi mencegah korsleting saat baterai terkena air atau saat mobil melewati banjir.
Pabrikan juga harus memastikan produknya telah melewati serangkaian uji keamanan yang ketat termasuk uji ketahanan api, uji kebocoran, uji tabrakan, uji lingkungan seperti saat suhu ekstrem dan banjir.
Tidak hanya produsen, soal keamanan kendaraan listrik ini juga perlu adanya regulasi dari pemerintah. Sebenarnya sudah ada penetapan SNI (Standar Nasional Indonesia) untuk desain dan konstruksi EV dari pemerintah, namun Yannes mengatakan, harus ada edukasi dan informasi kepada masyarakat terkait aspek keamanan kendaraan listrik.
Edukasi ini mencakup tata cara penggunaan yang benar, langkah tindak darurat, dan pemeliharaan yang perlu dilakukan. Pemberian edukasi dan informasi ini juga harus dilakukan secara aktif oleh produsen kepada masyarakat yang masih awam terhadap kendaraan listrik.
DICKY KURNIAWAN | ANTARA
Ingin berdiskusi dengan redaksi mengenai artikel di atas? Mari bergabung di grup Telegram GoOto