Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
TEMPO.CO, Jakarta - Mitsubishi Pajero berpelat nomor Polri kedapatan ikut kampanye seorang caleg DPR RI di wilayah Kabupaten Tangerang pada Sabtu, 16 Desember 2023. Mobil itu ternyata menggunakan pelat nomor polisi palsu.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
Kapolresta Tangerang Kombes Pol Sigit Dany Setiyono mengatakan bahwa pihaknya telah menyita Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) mobil tersebut, termasuk pelat nomor dinas Polri, strobo, dan rotator.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
"Kami sudah melakukan penilangan terhadap pelanggaran lalu lintas, pelat nomor sudah kami copot, termasuk penggunaan sirene, rotator atau strobo yang sudah kami tertibkan," ucap Sigit, dikutip dari situs berita Antara.
Untuk diketahui, penggunaan pelat nomor palsu ini tercantum dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Dalam undang-undang tersebut disebutkan bahwa penggunaan pelat nomor yang tidak sesuai dengan STNK dapat dianggap sebagai pelat nomor palsu.
Aturan mengenai penggunaan pelat nomor polisi juga tercantum dalam Peraturan Kapolri Nomor 5 Tahun 2012 tentang Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor. Dalam Pasal 39 ayat 2, disebutkan bahwa Tanda Nomor Kendaraan Bermotor atau TNKB yang dimaksud berupa logo lalu lintas dan pengaman lain yang berfungsi sebagai penjamin legalitas TNKB.
Pelanggar peraturan penggunaan pelat nomor palsu ini dapat dikenakan sanksi. Menurut Peraturan Kapolri Nomor 5 Tahun 2012 tentang Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor Pasal 280, sanksi yang diberikan berupa pidana kurungan penjara paling lama dua bulan dan denda paling banyak Rp 500.000.
DICKY KURNIAWAN | ANTARA
Pilihan Editor: ETLE Berlaku Saat Libur Nataru, Bagaimana Jika Kena Tilang Elektronik Saat Perjalanan?
Ingin berdiskusi dengan redaksi mengenai artikel di atas? Mari bergabung di membership.tempo.co/komunitas pilih grup GoOto