Scroll ke bawah untuk membaca berita

Logo
Mobil

Kampanye Pakai Pelat Polisi Palsu, Bisa Didenda Rp 500 Ribu

Mitsubishi Pajero berpelat nomor Polisi palsu kedapatan ikut kampanye seorang caleg DPR RI di wilayah Kabupaten Tangerang.

19 Desember 2023 | 09.00 WIB

Petugas mencetak pelat nomor putih di kantor Samsat Solo, Jawa Tengah, Rabu 31 Agutus 2022. Satlantas Polresta Solo mulai memberlakukan perubahan penggunaan pelat nomor warna hitam menjadi pelat nomor putih sesuai dengan Perpol Nomor 7 Tahun 2021 tentang Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor. ANTARA FOTO/Mohammad Ayudha
Perbesar
Petugas mencetak pelat nomor putih di kantor Samsat Solo, Jawa Tengah, Rabu 31 Agutus 2022. Satlantas Polresta Solo mulai memberlakukan perubahan penggunaan pelat nomor warna hitam menjadi pelat nomor putih sesuai dengan Perpol Nomor 7 Tahun 2021 tentang Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor. ANTARA FOTO/Mohammad Ayudha

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

TEMPO.CO, Jakarta - Mitsubishi Pajero berpelat nomor Polri kedapatan ikut kampanye seorang caleg DPR RI di wilayah Kabupaten Tangerang pada Sabtu, 16 Desember 2023. Mobil itu ternyata menggunakan pelat nomor polisi palsu.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

Kapolresta Tangerang Kombes Pol Sigit Dany Setiyono mengatakan bahwa pihaknya telah menyita Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) mobil tersebut, termasuk pelat nomor dinas Polri, strobo, dan rotator.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

"Kami sudah melakukan penilangan terhadap pelanggaran lalu lintas, pelat nomor sudah kami copot, termasuk penggunaan sirene, rotator atau strobo yang sudah kami tertibkan," ucap Sigit, dikutip dari situs berita Antara.

Untuk diketahui, penggunaan pelat nomor palsu ini tercantum dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Dalam undang-undang tersebut disebutkan bahwa penggunaan pelat nomor yang tidak sesuai dengan STNK dapat dianggap sebagai pelat nomor palsu.

Aturan mengenai penggunaan pelat nomor polisi juga tercantum dalam Peraturan Kapolri Nomor 5 Tahun 2012 tentang Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor. Dalam Pasal 39 ayat 2, disebutkan bahwa Tanda Nomor Kendaraan Bermotor atau TNKB yang dimaksud berupa logo lalu lintas dan pengaman lain yang berfungsi sebagai penjamin legalitas TNKB.

Pelanggar peraturan penggunaan pelat nomor palsu ini dapat dikenakan sanksi. Menurut Peraturan Kapolri Nomor 5 Tahun 2012 tentang Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor Pasal 280, sanksi yang diberikan berupa pidana kurungan penjara paling lama dua bulan dan denda paling banyak Rp 500.000.

DICKY KURNIAWAN | ANTARA

Ingin berdiskusi dengan redaksi mengenai artikel di atas? Mari bergabung di membership.tempo.co/komunitas pilih grup GoOto

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus