Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Otomotif

Kemenhub Mulai Sosialisasikan Aturan Soal Modifikasi Kendaraan

Kementerian Perhubungan melalui Direktorat Jenderal Perhubungan Darat mulai melakukan sosialisasi soal aturan modifikasi kendaraan.

24 November 2023 | 19.36 WIB

Image of Tempo
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Kementerian Perhubungan melalui Direktorat Jenderal Perhubungan Darat (Ditjen Hubdat) mulai melakukan sosialisasi soal aturan modifikasi kendaraan. Aturan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 45 Tahun 2023 tentang Kustomisasi Kendaraan Bermotor.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Kepala Bagian Hukum & Humas Setditjen Perhubungan Darat Kemenhub, Aznal menilai kustomisasi kendaraan ini dapat memberikan peningkatan pada ekonomi kreatif. Hanya saja, dalam penerapannya dibutuhkan aturan yang jelas dan tegas agar proses kendaraan kustomisasi bisa aman digunakan.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

"Peraturan tersebut mengatur mengenai jenis dan spesifikasi teknis kendaraan bermotor yang dilakukan kustomisasi, persyaratan sebagai bengkel kustomisasi, tata cara pengujian kendaraan, serta pembinaan dan pengawasan terhadap penyelenggaraan kustomisasi kendaraan bermotor," kata Aznal dalam keterangan resminya, dikutip Tempo hari ini, Jumat, 24 November 2023.

Kasubdit Uji Tipe Kendaraan Bermotor Ditjen Hubdat Kemenhub, Yusuf Nugroho memaparkan bahwa kustomisasi kendaraan merupakan perubahan terhadap jarak sumbu, konstruksi, merek mesin dan tipe mesin, serta material suatu kendaraan bermotor menjadi tipe kendaraan bermotor.

Kustomisasi ini bisa dilakukan pada kendaraan perseorangan dan mobil barang, serta mobil penumpang dengan memiliki kriteria yang cukup detail dan memenuhi persyaratan teknis serta laik jalan.

"Kustomisasi kendaraan dapat dilakukan pula bagi sepeda motor menjadi kendaraan khusus yang dirancang dalam bentuk desain lain sesuai dengan kebutuhan khusus, seperti mobilitas penyadang disabilitas," ucap Yusuf.

Dalam proses kustomisasi ini, kendaraan harus dipastikan memenuhi aspek teknis dan laik jalan saat dioperasikan di jalan umum. Setiap bengkel juga harus memiliki pemahaman secara teknis dan tersertifikasi.

Bengkel kustomisasi ini juga harus mendapatkan sertifikasi yang dikeluarkan Ditjen Hubdat Kemenhub. Bengkel kustomisasi juga harus melakukan pengujian tipe dan hasil uji yang lulus akan diterbitkan bukti lulus uji tipe dalam bentuk Sertifikat Uji Tipe (SUT) dan Sertifikat Registrasi Uji Tipe (SRUT).

Pilihan Editor: Mazda RX-7 Liberty Walk Arief Muhammad Picu Akselerasi Industri Modifikasi Tanah Air

Ingin berdiskusi dengan redaksi mengenai artikel di atas? Mari bergabung di membership.tempo.co/komunitas pilih grup GoOto

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus