Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
TEMPO.CO, Jakarta - Pemerintah telah memastikan bahwa mereka tidak akan memungut Pajak Pertambahan Nilai (PPN) kepada kendaraan listrik yang diproduksi dalam negeri. Syarat lainnya, mobil listrik dan motor listrik itu akan dibebaskan pajak jika memiliki nomor polisi yang terdaftar di Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
Hal tersebut tercantum dalam Pasal 59 ayat 1 Peraturan Pemerintah (PP) nomor 12 Tahun 2023 tentang Pemberian Perizinan Berusaha, Kemudahan Berusaha, dan Fasilitas Penanaman Modal bagi Pelaku Usaha di Ibu Kota Nusantara (IKN).
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
Pasal tersebut menyebutkan bahwa kemudahan perpajakan berupa PPN tidak dipungut sebagaimana dimaksud di IKN, diberikan atas penyerahan barang kena pajak dan/atau jasa kena pajak tertentu yang bersifat strategis, dan/atau impor barang kena pajak tertentu yang bersifat strategis.
"Barang kena pajak tertentu yang bersifat strategis sebagaimana dimaksud meliputi kendaraan bermotor yang bernomor polisi terdaftar di Ibu Kota Nusantara, yang menggunakan teknologi kendaraan listrik atau battery electric vehicles yang diproduksi dalam negeri bagi orang pribadi, badan, dan/atau kementerian/ lembaga," bunyi Pasal 59 ayat 2b PP nomor 12 Tahun 2023.
Tak hanya kendaraan listrik, barang lainnya yang tidak kena pajak di IKN adalah bangunan baru berupa rumah tapak, satuan rumah susun, kantor, toko/pusat perbelanjaan, dan/atau gudang bagi orang pribadi tertentu, badan tertentu, dan/atau kementerian/ lembaga tertentu.
Berdasarkan Pasal 58 ayat 1 PP nomor 12 Tahun 2023 menyatakan, kemudahan perpajakan Pajak Pertambahan Nilai dan/atau Pajak Penjualan atas Barang Mewah yang diberikan di Ibu Kota Nusantara berupa Pajak Pertambahan Nilai tidak dipungut, dan pengecualian Pajak Penjualan atas Barang Mewah atas penyerahan barang kena pajak.
ANTARA
Ingin berdiskusi dengan redaksi mengenai artikel di atas? Mari bergabung di grup Telegram GoOto