Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Pemerintah membebaskan pajak pertambahan nilai (PPN) bagi kendaraan listrik produk dalam negeri dengan nomor polisi Ibu Kota Negara atau IKN Nusantara.
Kebijakan ini tercantum dalam Pasal 59 Ayat 1 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 12 Tahun 2023 tentang Pemberian Perizinan Berusaha, Kemudahan Berusaha, dan Fasilitas Penanaman Modal bagi Pelaku Usaha di Ibu Kota Nusantara.
Menurut beleid itu, kemudahan perpajakan berupa pembebasan PPN diberikan atas penyerahan barang kena pajak dan/atau jasa kena pajak tertentu yang bersifat strategis, dan/atau impor barang kena pajak tertentu yang bersifat strategis.
PP Nomor 12 Tahun 2023 ditetapkan oleh Presiden Joko Widodo pada 6 Maret 2023.
"Barang kena pajak tertentu yang bersifat strategis sebagaimana dimaksud meliputi kendaraan bermotor yang bernomor polisi terdaftar di Ibu Kota Nusantara, yang menggunakan teknologi kendaraan listrik atau battery electric vehicles yang diproduksi dalam negeri bagi orang pribadi, badan, dan/atau kementerian/ lembaga," demikian dikutip dari Pasal 59 Ayat 2b PP Nomor 12 Tahun 2023.
Regulasi pemberian perizinan usaha dan fasilitas penanaman modal di IKN Nusantara tersebut diberikan untuk mendorong percepatan pembangunan ibu kota baru tersebut.
Masih menurut PP Nomor 12 Tahun 2023, diharapkan IKN Nusantara bisa mengambil peran sebagai superhub ekonomi dengan kegiatan investasi yang berasal dari swasta, baik dari dalam maupun luar negeri.
Pilihan Editor: Jokowi Bicara Proyek Sirkuit Balap di IKN Nusantara
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Ingin berdiskusi dengan redaksi mengenai artikel di atas? Mari bergabung di grup Telegram GoOto.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini