Scroll ke bawah untuk membaca berita

Logo
Mobil

Kendaraan Tidak Uji Emisi bakal Kena Tilang di DKI Jakarta

Jumlah kendaraan yang telah uji emisi tidak sebanding dengan total jumlah kendaraan di DKI Jakarta, yang pada 2021 mencapai 21,7 juta.

23 Februari 2023 | 15.30 WIB

Pengendara antre untuk melakukan pemeriksaan emisi gas buang kendaraan bermotor di kawasan Terminal Blok M, Jakarta, Selasa, 11 Oktober 2022. Pemerintah Kota Jakarta Selatan menggelar uji emisi gratis untuk kendaraan bermotor dalam rangka sosialisasi Peraturan Gubernur Nomor 66 Tahun 2020. TEMPO / Hilman Fathurrahman W
Perbesar
Pengendara antre untuk melakukan pemeriksaan emisi gas buang kendaraan bermotor di kawasan Terminal Blok M, Jakarta, Selasa, 11 Oktober 2022. Pemerintah Kota Jakarta Selatan menggelar uji emisi gratis untuk kendaraan bermotor dalam rangka sosialisasi Peraturan Gubernur Nomor 66 Tahun 2020. TEMPO / Hilman Fathurrahman W

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo

TEMPO.CO, Jakarta - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta tengah mengkaji kembali penerapan sanksi tilang untuk pengemudi kendaraan bermotor yang tidak lulus atau tidak melakukan uji emisi.

Kebijakan itu guna mendukung kualitas udara DKI Jakarta dengan pengurangan gas buang atau emisi.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo

Penjabat (Pj) Gubernur DKI Heru Budi Hartono meminta pemilik mobil dan sepeda motor agar melakukan uji emisi karena sudah difasilitasi Dinas Lingkungan Hidup (DLH) DKI serta Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Apalagi, untuk mendukung kualitas udara telah terbit Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 7 Tahun 2022 tentang Penggunaan Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai Sebagai Kendaraan Dinas Operasional.

“Bisa, bisa (uji emisi), nanti tanya dinas,” kata Heru Budi Hartono setelah membuka seminar Asosiasi Pengelola Pusat Belanja Indonesia di Jakarta hari ini, Kamis, 23 februari 2023.

Berdasarkan data Dinas Lingkungan Hidup DKI, jumlah tempat uji emisi di Jakarta untuk mobil mencapai 339 bengkel dengan teknisi 901 orang. Hingga saat ini sudah 806.827 unit mobil yang telah uji emisi.

Adapun jumlah bengkel uji emisi motor di Jakarta 107 bengkel yang didukung 178 teknisi. Sebanyak 68.714 motor sudah menjalani uji emisi.

Dari jumlah itu, DLH DKI mencatat 99,5 persen mobil dan motor lulus uji emisi dan hanya 0,5 persen yang tidak lulus.

Jumlah kendaraan yang telah uji emisi tidak sebanding dengan total jumlah kendaraan di Jakarta, yang pada 2021 mencapai 21,7 juta unit berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS) DKI Jakarta. Detilnya, 16,5 juta motor dan 4,1 juta mobil penumpang.

Penerapan uji emisi kendaraan bermotor di DKI berlandaskan Peraturan Gubernur Nomor 66 Tahun 2020 tentang Uji Emisi Gas Buang Kendaraan Bermotor.

Sanksinya bagi pemilik yang kendaraannya tidak lulus uji emisi atau tidak melakukan uji emisi adalah disinsentif parkir. Artinya, kendaraan itu akan dikenai tarif parkir tinggi dan sanksi tilang sesuai Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Nomor 22 Tahun 2009.

Besaran denda tilang motor Rp 250 ribu sedangkan untuk mobil Rp 500 ribu.

Pilihan Editor: Sanksi Tilang untuk Kendaraan Tak Lolos Uji Emisi Segera Diterapkan

Ingin berdiskusi dengan redaksi mengenai artikel di atas? Mari bergabung di grup Telegram GoOto.
 

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus