Scroll ke bawah untuk membaca berita

Logo
Mobil

Koleksi Mobil Johnny G Plate yang Divonis 15 Tahun Penjara

Majelis Hakin Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Pengadilan Negeri Jakarta Pusat memvonis Johnny G Plate dengan hukum 15 tahun penjara.

9 November 2023 | 06.00 WIB

Terdakwa Johnny G Plate menjalani sidang pembacaan putusan kasus dugaan korupsi pembangunan BTS Kominfo, di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Rabu, 8 November 2023. Majelis hakim menjatuhkan vonis terhadap Johnny G Plate dengan hukuman 15 tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsider 6 bulan kurungan serta pidana tambahan membayar uang pengganti Rp15,5 miliar. TEMPO / Hilman Fathurrahman W
Perbesar
Terdakwa Johnny G Plate menjalani sidang pembacaan putusan kasus dugaan korupsi pembangunan BTS Kominfo, di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Rabu, 8 November 2023. Majelis hakim menjatuhkan vonis terhadap Johnny G Plate dengan hukuman 15 tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsider 6 bulan kurungan serta pidana tambahan membayar uang pengganti Rp15,5 miliar. TEMPO / Hilman Fathurrahman W

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

TEMPO.CO, Jakarta - Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Pengadilan Negeri Jakarta Pusat memvonis mantan Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo), Johnny G Plate dengan hukum 15 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

Johnny G Plate dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana korupsi proyek pengadaan Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukungnya. Ketua Majelis Hakim Fahzal Hendri mengatakan, jika denda tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Fahzal mengatakan bahwa Johnny Plate juga wajib membayar uang pengganti ke negara senilai Rp 15,5 miliar, sesuai dengan jumlah yang dikorupsi Johnny dalam kasus tersebut. Jika uang tersebut tidak diganti paling lama satu bulan setelah putusan, maka harta bendanya akan disita oleh jaksa dan dilelang untuk menutupinya.

"Kemudian, dalam hal terpidana tidak mempunyai harta yang mencukupi untuk membayar uang pengganti tersebut, maka dipidana dengan pidana penjara selama dua tahun," kata Fahzal.

Selama menjabat sebagai Menkominfo, Johnny G Plate tercatat memiliki harta kekayaan sebesar Rp 193.161.890.532. Harta tersebut terakhir kali dilaporkan dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) pada 29 Maret 2023.

Harta kekayaan Johnny terdiri dari harta atas tanah dan bangunan senilai Rp 144.002.845.886, harta alat transportasi dan mesin Rp 473,5 juta, harta bergerak lainnya Rp 3,612 miliar, surat berharga Rp 5.213.125.000, kas dan setara kas Rp 50.212.419.646, serta utang Rp 10,352 miliar.

Johnny G Plate tercatat memiliki koleksi mobil dan sepeda motor yang nilainya sebesar Rp 473,5 juta. Politikus Partai Nasdem tersebut memiliki dua unit mobil dan satu unit motor yang mengisi garasi rumahnya.

Mobil yang dimiliki Johnny adalah Toyota Alphard tahun 2013 senilai Rp 320 juta dan Mitsubishi Colt Truck tahun 2013 senilai Rp 140 juta. Sementara, motornya adalah Honda Vario tahun 2019 yang nilainya sebesar Rp 13,5 juta.

Pada data LHKPN, Johnny G. Plate hanya memiliki tiga kendaraan, padahal dirinya sempat menggunakan satu mobil mewah yang jadi kendaraan dinasnya, yakni Mercedes-Maybach Rp 6 miliar. Mobil mewah Plate menggunakan pelat nomor RI 36. Namun dalam beberapa kesempatan juga menggunakan pelat nomor khusus RFT.

Selain itu, Kejaksaan Agung (Kejagung) juga menyita Land Rover Type Range Rover Velar 2 OLAT S.C HDTP tahun 2021 milik Johnny. Kejagung juga sempat menggeledah Toyota Fortuner milik Plate. Anehnya, baik Mercedes-Maybach, Range Rover, dan Fortuner tersebut tidak masuk dalam data LHKPN Johnny.

Ingin berdiskusi dengan redaksi mengenai artikel di atas? Mari bergabung di membership.tempo.co/komunitas pilih grup GoOto

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus