Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Korlantas Polri tengah mempersiapkan regulasi khusus dalam Registrasi dan Identifikasi kendaraan bermotor roda dua maupun roda empat berbasis listrik. Kendaraan listrik yang masuk ke Indonesia regulasinya melalui tiga instansi pemerintahan.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Dirregident Korlantas Polri Brigjen Pol Yusri Yunus mengatakan kendaraan yang masuk ke Indonesia pertama dicek oleh Bea Cukai di bawah Kementerian Keuangan, Kemenperindag dan terakhir Polri.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
“Motor listrik saat ini yang menjadi perhatian kami karena jangan sampai produksi tapi pabrikannya tidak siap dalam hal suku cadangnya. Lalu, mereka tidak siap service jika rusak,” kata Yusri dikutip dari NTMC Polri, Minggu, 17 September 2023.
Dia menambahkan, khusus sepeda listrik tidak diperbolehkan menggunakan nomor kendaraan STNK maupun BPKB karena regulasinya sudah diatur di Permenhub dan masuk kategori kendaraan tertentu.
“Kebijakan pemerintah sudah diubah termasuk yang terbaru konversi listrik. BPKB ada chip di dalamnya, fungsinya mempermudah administrasi, salah satunya mutasi lebih cepat prosesnya,” ujar dia.
Yusri menjelasan saat ini pihaknya tengah merancang e-Faktur untuk kendaraan bermotor yang masuk langsung terdaftar. Di samping itu, e-Faktur akan mengetahui sudah sampai mana proses penerbitan STNK dan BPKB berjalan.
“Keuntungannya bagi Polri dapat meregistrasi dan mengidentifikasi bahkan sebelum keluar kendaraannya. Saat ini yang kami kedepankan konversi 0, namun kendalanya pengadaan material dan Polri ditargetkan PNBP,” tutur dia.
Pilihan Editor: Luhut Minta Wuling Bikin Mobil Listrik di Bawah Rp 200 Juta
Ingin berdiskusi dengan redaksi mengenai artikel di atas? Mari bergabung di grup Telegram GoOto