Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Otomotif

Korlantas Porli Siapkan Regulasi Khusus Kendaraan Listrik

Kendaraan listrik yang masuk ke Indonesia akan diperiksa di Bea Cukai di bawah Kementerian Keuangan, Kemenperindag dan terakhir Polri.

17 September 2023 | 07.00 WIB

Image of Tempo
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Korlantas Polri tengah mempersiapkan regulasi khusus dalam Registrasi dan Identifikasi kendaraan bermotor roda dua maupun roda empat berbasis listrik. Kendaraan listrik yang masuk ke Indonesia regulasinya melalui tiga instansi pemerintahan.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Dirregident Korlantas Polri Brigjen Pol Yusri Yunus mengatakan kendaraan yang masuk ke Indonesia pertama dicek oleh Bea Cukai di bawah Kementerian Keuangan, Kemenperindag dan terakhir Polri.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Motor listrik saat ini yang menjadi perhatian kami karena jangan sampai produksi tapi pabrikannya tidak siap dalam hal suku cadangnya. Lalu, mereka tidak siap service jika rusak,” kata Yusri dikutip dari NTMC Polri, Minggu, 17 September 2023.

Dia menambahkan, khusus sepeda listrik tidak diperbolehkan menggunakan nomor kendaraan STNK maupun BPKB karena regulasinya sudah diatur di Permenhub dan masuk kategori kendaraan tertentu.

“Kebijakan pemerintah sudah diubah termasuk yang terbaru konversi listrik. BPKB ada chip di dalamnya, fungsinya mempermudah administrasi, salah satunya mutasi lebih cepat prosesnya,” ujar dia.

Yusri menjelasan saat ini pihaknya tengah merancang e-Faktur untuk kendaraan bermotor yang masuk langsung terdaftar. Di samping itu, e-Faktur akan mengetahui sudah sampai mana proses penerbitan STNK dan BPKB berjalan.

“Keuntungannya bagi Polri dapat meregistrasi dan mengidentifikasi bahkan sebelum keluar kendaraannya. Saat ini yang kami kedepankan konversi 0, namun kendalanya pengadaan material dan Polri ditargetkan PNBP,” tutur dia.

Pilihan Editor: Luhut Minta Wuling Bikin Mobil Listrik di Bawah Rp 200 Juta

Ingin berdiskusi dengan redaksi mengenai artikel di atas? Mari bergabung di grup Telegram GoOto

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus