Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
TEMPO.CO, Jakarta - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) bersama Korlantas Polri dan Kementerian PUPR akan melakukan langkah antisipasi kondisi lalu lintas saat libur panjang Isra Miraj dan Tahun Baru Imlek 2024. Nanti akan dilakukan pengaturan dan pembatasan lalu lintas demi keselamatan, keamanan, kenyamanan, serta ketertiban bersama.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
"Penetapannya antara lain terkait pembatasan operasional angkutan barang di jalan tol dan jalan non tol, sistem jalur dan lajur pasang surut atau contraflow," kata Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub Hendro Sugiatno dalam keterangan resminya, dikutip Tempo hari ini, Jumat, 2 Februari 2024.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
Pembatasan kendaraan angkutan barang dilakukan pada mobil barang dengan berat lebih dari 14 ton dan mobil barang dengan sumbu 3 atau lebih. Aturan ini juga berlaku untuk mobil barang dengan kereta tempelan, kereta gandengan, serta mobil barang yang mengangkut hasil galian, hasil tambang, dan bahan bangunan.
Ada pengecualian bagi kendaraan angkutan barang yang mengangkut bahan bakar minyak (BBM) dan bahan bakar gas (BBG), hantaran uang, logistik Pemilu, pengangkut hewan dan pakan ternak, pupuk, serta bahan pokok.
Hanya saja, kendaraan yang dikecualikan tersebut harus dilengkapi surat muatan dengan beberapa ketentuan, yakni diterbitkan oleh pemilik barang yang diangkut, surat muatan yang berisi keterangan jenis barang, tujuan, dan nama, serta alamat pemilik barang. Surat tersebut harus ditempelkan pada kaca depan sebelah kiri angkutan barang.
Pembatasan angkutan barang di jalan tol diberlakukan mulai Rabu, 7 Februari 2024 pukul 16.00 waktu setempat sampai dengan Minggu, 11 Februari 2024 pukul 24.00 waktu setempat. Sementara, untuk pembatasan di jalur non tol berlaku mulai Kamis, 8 Februari hingga Minggu, 11 Februari 2024, pukul 05.00 sampai 22.00 waktu setempat setiap harinya.
Berikut daftar jalan tol dan jalan non tol yang diberlakukan pembatasan angkutan barang saat libur panjang Isra Miraj dan Imlek 2024.
Jalan Tol
1.Lampung dan Sumatera Selatan: Bakauheni-Terbanggi Besar - Pematang Panggang - Kayu Agung.
2. DKI Jakarta - Banten: Jakarta - Tangerang- Merak.
3. DKI Jakarta:
- Prof. DR. Ir. Sedyatmo
- Jakarta Outer Ring Road (JORR)
- Dalam Kota Jakarta.
4. DKI Jakarta dan Jawa Barat:
- Jakarta - Bogor - Ciawi - Cigombong - Cibadak
- Bekasi - Cawang - Kampung Melayu
- Jakarta - Cikampek.
5. Jawa Barat:
- Cikampek - Purwakarta - Padalarang - Cileunyi
- Cikampek - Palimanan - Kanci - Pejagan
- Jakarta - Cikampek II Selatan (Fungsional)
- Cileunyi - Cimalaka - Dawuan.
6. Jawa Tengah:
- Pejagan - Pemalang - Batang - Semarang
- Krapyak - Jatingaleh, (Semarang)
- Jatingaleh - Srondol, (Semarang)
- Jatingaleh - Muktiharjo, (Semarang)
- Semarang - Solo - Ngawi
- Semarang - Demak
- Jogja - Solo (Fungsional).
7. Jawa Timur:
- Ngawi-Kertosono - Mojokerto - Surabaya - Gempol - Pasuruan - Probolinggo
- Surabaya - Gresik
- Pandaan - Malang.
Jalan Non Tol
1. Sumatera Utara:
- Medan - Berastagi
- Pematang Siantar - Parapat Simalungun - Porsea
2. Jambi dan Sumatera Barat
3. Jambi - Sumatera Selatan - Lampung:
- Jambi - Palembang - Lampung
4. DKI Jakarta - Banten:
- Jakarta - Tangerang - Serang - Cilegon - Merak
5. Banten
6. DKI Jakarta - Jawa Barat:
- Jakarta - Bekasi -Cikampek - Pamanukan - Cirebon
7. Jawa Barat
8. Jawa Barat - Jawa Tengah:
- Cirebon - Brebes.
9. Jawa Tengah
10. Jawa Tengah - Jawa Timur:
- Solo - Ngawi.
11. Yogyakarta
12. Jawa Timur
13. Bali:
- Denpasar - Gilimanuk.
Pilihan Editor: Jatuh di Tes WSBK Portugal, Franco Morbidelli Sempat Tak Sadarkan Diri
Ingin berdiskusi dengan redaksi mengenai artikel di atas? Mari bergabung di membership.tempo.co/komunitas pilih grup GoOto