Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Otomotif

Mau Beli Motor Royal Enfield Meteor 350, Tunggu Antrean 5 Bulan

Sepeda motor Royal Enfield Meteor 350 tersedia dalam tiga model: Fireball, Steller, dan Supernova. Menyaingi Honda H'Ness CB350.

4 Februari 2021 | 07.00 WIB

Image of Tempo
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Royal Enfield meluncurkan sepeda motor retro cruiser Royal Enfield Meteor 350 pada 2020, yang kini dibanderol 2,03 lakh rupee atau sekitar Rp 41.686.050.

Royal Enfield Meteor 350 langsung populer sejak dirilis dan menjadi motor terlaris di kelas 350 cc. Masa tunggu alias inden mencapai 5 bulan, menurut beberapa sumber dealer di India.

Meteor 350 menyaingi Honda H'Ness CB350 yang berada di harga yang sama.

Royal Enfield model ini yang pertama diproduksi produsen motor di Chennai. Meteor 350 memiliki sistem navigasi turn-by-turn Tripper yang juga akan dimiliki motor Royal Enfield keluaran 2021, seperti Royal Enfield Himalayan terbaru, new-gen Classic. 350 dan 650 Twins yang diperbarui.

BacaLihat Bocoran Royal Enfield Meteor 350: Mesin dan Spesifikasi

Royal Enfield Meteor 350 tersedia dalam tiga model: Fireball, Steller, dan Supernova. Harga Fireball dipatok paling rendah yakni 2,03 lakh, sedangkan Stellar 2,09 lakh dan Supernova dengan spek tertinggi 2,20 lakh (on the road).

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Di jantung Royal Enfield Meteor 350 terdapat mesin silinder tunggal 350 cc baru yang menghasilkan tenaga 20,2 bhp pada 6.100 rpm dan torsi puncak 27 Nm pada 4.000 rpm.

Mesin tersebut dikawinkan dengan gearbox 5 kecepatan.

Selain India, motor Royal Enfield Meteor 350 juga dikirim ke pasar luar, termasuk Thailand dan Eropa.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

HINDUSTAN TIMES

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus