Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

otomotif

Mengapa Mobil Hybrid Tak Dapat Insentif Kendaraan Listrik, Menperin Agus Gumiwang Menjelaskan

Insentif kendaraan listrik berupa subsidi mobil listrik akan diberikan untuk 35.900 unit dan subsidi bus listrik 138 unit sampai Desember 2023.

10 Maret 2023 | 12.42 WIB

Image of Tempo
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita mengungkapkan alasan mengapa mobil hybrid tidak mendapatkan insentif kendaraan listrik, seperti mobil listrik, mobil listrik, dan bus listrik.

“Karena ini bukan ekosistem, karena kita punya ekosistem. Ada baterai, nikel. Jadi itu yang mau kami dorong,” kata Menperin Agus Gumiwang saat menghadiri pameran otomotif Gaikindo Jakarta Auto Week atau GJAW 2023 di JCC, Senayan, Jakarta Pusat, hari ini, Jumat, 10 Maret 2023.

Menurut Agus insentif kendaraan listrik diberikan untuk mendorong percepatan pembangunan ekosistem kendaraan listrik di Indonesiar.

Percepatan pembangunan ekosistem kendaraan listrik diyakini dapat menarik minat investasi kendaraan listrik.

“Jadi investasi sudah banyak bicara dengan beberapa pihak dan mereka menunggu regulasi apa yang menurut mereka lebih kompetitif ketimbang mereka masuk ke negara lain. Ini kata pentingnya, jadi kalau investasi masuk tujuannya kita akan ada tercipta pajak dan lapangan kerja,” uajrnya.

Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan akan mengumumkan pelaksanaan insentif motor listrik pada 20 Maret 2023 sebesar Rp 7 juta per unit hingaga 31 Desember.

Insentif hanya diberikan untuk motor listrik buatan Indonesia dengan Tingkat Komponen Dalam Negeri atau TKDN minimal 40 persen. Kuota pemberian subsidi motor listrik 200 ribu unit baru dan 50 ribu motor listrik konversi hingga Desember 2023.

Khusus subsidi motor listrik konversi untuk pelaku UMKM, khususnya penerima KUR (Kredit Usaha Rakya), BPUM (Bantuan Produktif Usaha Mikro), serta pelanggan listrik 450-900 VA.

Pemerintah belum mengumumkan besaran subsidi mobil listrik. Namun, menurut Menperin Agus Gumiwang, kuota insentif itu untuk 35.900 mobil listrik dan 138 unit bus listrik yang akan diberikan sampai Desember 2023.

Pilihan Editor: Insentif Mobil Listrik Diumumkan 20 Maret 2023

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Ingin berdiskusi dengan redaksi mengenai artikel di atas? Mari bergabung di grup Telegram GoOto.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus