Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Otomotif

Mengenal Apa Itu Pemutihan Pajak, Ini Syarat dan Cara Pengajuannya

Berikut ini beberapa syarat yang perlu disiapkan untuk mengurus pemutihan pajak kendaraan:

17 Maret 2023 | 10.00 WIB

Image of Tempo
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Pemutihan pajak adalah program penghapusan, atau juga disebut dengan pengampunan denda pajak untuk pemilik kendaraan yang diberikan oleh pemerintah. Adapun tujuannya untuk menertibkan wajib pajak bagi masyarakat agar tidak terlambat membayar pajak serta meringankan beban pajak kendaraan.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Pemutihan Pajak

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Definisi dari pemutihan pajak adalah penghapusan denda yang dibebankan, namun pemilik kendaraan tetap harus membayar pajak kendaraan sesuai dengan ketentuannya.

Dasar hukumnya tercantum dalam Pasal 72 Undang-Undang No.22 Tahun 2009, sebagaimana disebutkan bahwa 'Pemilik kendaraan bermotor wajib mengurus dan melunasi pajak sebelum masa dua tahun habis. Jika sampai dua tahun belum memperpanjang, maka status kepemilikannya akan dihapus'.

Adapun tujuan dari pemutihan pajak adalah membantu meringankan biaya yang dibebankan. Karena jumlah denda biasanya akan dikurangi atau dihilangkan. Sedangkan bagi lembaga pemerintah bertujuan agar wajib pajak bisa lebih taat lagi dan meningkatkan kepatuhan wajib pajak.

Syarat Melakukan Pemutihan Pajak

Berikut ini beberapa syarat yang perlu disiapkan untuk mengurus pemutihan denda pajak kendaraan:

- KTP asli dan fotokopi yang sesuai dengan STNK.

- STNK asli dan fotokopi.

- BPKB asli dan fotokopi.

Adapun syarat untuk Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) yaitu:

- KTP asli dan fotokopi pemilik.

- STNK asli dan fotokopi.

- BPKB asli dan fotokopi.

- Kwitansi pembelian motor, ditandatangani diatas materai.

Cara Melakukan Pemutihan Pajak

Untuk melakukan pemutihan pajak, ikuti langkah-langkah berikut ini:

  1. Kunjungi kantor Samsat

Datang langsung ke kantor Samsat membawa syarat yang telah disebutkan di atas dalam satu map. Namun untuk BPKB yang asli dan kwitansi pembelian kendaraan dimasukkan dalam map terpisah.

  1. Cek fisik kendaraan Anda

Kendaraan yang ingin balik nama harus dilakukan cek fisik kendaraan. Jika sudah, maka akan mendapatkan hasil cek fisik yang berupa nomor rangka dan nomor mesin kendaraan. Setelahnya serahkan dengan berkas-berkas sebelumnya untuk diberikan ke loket pengesahan cek fisik.

Setelah divalidasi maka hasil cek fisik dan berkas akan dikembalikan. Lalu simpan hasil cek tersebut untuk mengurus balik nama BPKB di Polda setelah selesai di Samsat.

  1. Daftarkan untuk balik nama

Kemudian daftarkan balik nama yang ada di loket pendaftaran Samsat dengan berkas atau syarat yang sudah ditentukan. 

  1. Ambil berkas dan bayar pajak kendaraan 

Jika sudah, Anda perlu datang ke Samsat lagi untuk membawa lembaran tanda terima dan BPKB asli. Setelah itu berikan tanda terima ke loket dan kasih dokumen yang sudah disatukan dalam satu map. Kemudian pemohon akan diberikan pemberitahuan terkait pajak dengan rincian jumlah yang harus dibayar.

  1. Ambil STNK

Lalu jika pajak sudah dibayar, maka Anda tinggal menunggu saja untuk mengambil STNK yang sudah balik nama.

VIVIA AGARTHA F | AWALIA RAMADHANI (CW)

Ingin berdiskusi dengan redaksi mengenai artikel di atas? Mari bergabung di grup Telegram GoOto

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus