Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Pemilik Surat Izin Mengemudi (SIM) di Indonesia pasti tahu jika wajib melakukan perpanjangan setiap 5 tahun sekali. Aturan mengenai perpanjangan SIM setiap 5 tahun sekali telah tertuang dalam Peraturan Kepolisian (Perpol) Nomor 5 Tahun 2021.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Salah satu syarat memperpanjang SIM yakni memiliki surat keterangan sehat dari dokter dan psikolog. Hal tersebut mengingat risiko membawa kendaraan bermotor yang cukup tinggi, sementara kondisi fisik dan mental seseorang bisa berubah setiap tahunnya.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Maka dapat dilihat bahwa salah satu alasan kenapa SIM harus diperpanjang setiap 5 tahun adalah memastikan bahwa seorang pengendara masih cukup sehat sehingga layak untuk mengendarai kendaraan bermotor.
Tak hanya di Indonesia, perpanjangan SIM juga berlaku di Jepang. Hal tersebut disampaikan Handriyan Adi Yanto, seorang tour guide asal Indonesia yang kini berdomisili di Tokyo.
Handriyan menyebut SIM di Jepang terdapat perbedaan perpanjangan dari segi pelanggaran lalu lintas. Pada pembuatan SIM baru nantinya akan diberi tanda berwarna biru, namun jika tidak pernah melakukan pelanggaran akan naik tinggkat menjadi warna emas atau gold.
"Perpanjangan di sini tergantung yang punya SIM tersebut, misalnya untuk yang SIM masih bergolongan biru akan diperpanjang selama 3 tahun sekali. Tapi misalnya selama 3 tahun tidak melakukan pelanggaran, nantinya di tahun ketiga saat perpanjang, otomatis SIM-nya berubah menjadi gold dan itu di perpanjangnya selama 5 tahun sekali," kata dia saat dihubungi Tempo, Selasa 11 Juni 2023.
Sementara itu, Willy Rachmat, wiraswasta asal Indonesia yang berdomisili di Kyoto, Jepang, menyebut terdapat keunikan tersendiri saat perpanjang SIM di Jepang. Pemohon, kata dia, diwajibkan menonton video soal keselamatan berkendara.
"Untuk perpanjangan, peserta diminta menononton video tentang keamanan mengemudi dan sebagainya. Itu dibagi menjadi dua kategori. Jika SIM gold hanya ikut menonton selama 30 menit. Sedangkan yang selain gold ada kelas lagi, jadi total 1 jam menonton video," ujar dia.
Willy menyebut para pemohon seperti berada di bangku kuliah, namun dengan materi soal keselamatan berkendara.
"Jadi peserta masuk ke dalam ruangan seperti kuliah. Lalu diberi materi video tentang mengemudi yang baik dan benar," tutur Willy.
Sementara untuk biaya perpanjangan SIM terbilang murah hanya sekitar 2.000 yen atau sekitar Rp 216 ribu.
"Biaya murah, cuma materai sekitar 2.000 yen," ujar dia.
Jika dibandingkan dengan Indonesia, khususnya untuk wilayah Jakarta, biaya perpanjangan SIM di Jepang ini mirip.
Tercatat dalam PP 76/2020 biaya pokok perpanjangan SIM A yakni Rp 80 ribu dan SIM C Rp 75 Ribu. Meski begitu terdapat biaya tambahan seperti tes psikologi Rp 60 ribu, tes kesehatan Rp 25 ribu dan asuransi Rp 50.
Artinya total perpanjang SIM A sebesar Rp 215 ribu dan SIM C Rp 210 ribu.
Pilihan Editor: Cerita WNI tentang Pembuatan SIM di Jepang, Mirip di Indonesia
Ingin berdiskusi dengan redaksi mengenai artikel di atas? Mari bergabung di grup Telegram GoOto.