Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
TEMPO.CO, Jakarta - Rombongan pemotor pengantar jenazah istri Rizieq Shihab nekat masuk Jalan Tol Jagorawi. Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Latif Usman menyayangkan kejadian tersebut, sebab dia mengatakan bahwa jalan tol ini hanya boleh dilintasi kendaraan roda empat atau lebih.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
"Sebetulnya sangat saya sayangkan kenapa dilakukan, sementara aturannya sudah jelas. Apa motif mereka?," ujar Latif, dikutip dari Tempo.co hari ini, Kamis, 21 Desember 2023.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
Latif mengatakan bahwa pemotor pengantar jenazah ini sudah diperingatkan di Pejompongan untuk tidak masuk ke jalan tol. Namun, ucapan polisi itu tidak didengar dan rombongan tetap memaksa masuk tol.
Polisi yang bertugas di lokasi langsung mengejar rombongan tersebut dan mengeluarkan rombongan pemotor dari jalan tol. "Mulai dari Pancoran, terakhir sampai Taman Mini baru tuntas semuanya. Kalau terekam ETLE, akan kami lakukan penilangan," ujarnya.
Berdasarkan Pasal 38 ayat 1 Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2005 tentang Jalan Tol, disebutkan bahwa jalan tol hanya diperuntukkan bagi pengguna jalan yang menggunakan kendaraan bermotor roda empat atau lebih.
Namun, pemerintah kemudian mengeluarkan PP Nomor 44 Tahun 2009 tentang Perubahan Atas PP Nomor 15 Tahun 2005. Beleid tersebut menambahkan soal ketentuan baru akses jalan tol untuk pengguna sepeda motor.
Aturan itu juga menyebutkan bahwa jalan tol dapat dilengkapi dengan jalur khusus untuk kendaraan roda dua atau sepeda motor. Saat ini, jalan tol yang bisa dimasuki sepeda motor baru ada di Tol Bali Mandara dan Jembatan Surabaya-Madura (Suramadu).
Dalam Undang-undang Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan, Pasal 63 ayat 6 dijelaskan bahwa jika pemotor nekat menerobos masuk jalan tol, maka bisa dikenakan sanksi pidana penjara maksimal 14 hari dan denda paling banyak Rp 3 juta.
Selain itu, dijelaskan sanksi motor masuk tol karena melanggar UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan terutama dalam Pasal 287 ayat (1), yaitu:
“Setiap orang yang mengendarai kendaraan bermotor di jalan yang melanggar aturan atau larangan yang dinyatakan dengan rambu-rambu lalu lintas atau marka jalan, akan dipidana kurungan penjara paling lama dua bulan atau denda maksimal Rp 500.000.”
DICKY KURNIAWAN | DESTY LUTHFIANI
Pilihan Editor: Daihatsu Terlibat Skandal Keselamatan Mobil, Begini Detailnya
Ingin berdiskusi dengan redaksi mengenai artikel di atas? Mari bergabung di membership.tempo.co/komunitas pilih grup GoOto