Scroll ke bawah untuk membaca berita

Logo
Motor

Paguyuban Skuter Listrik Yogyakarta Demonstrasi, Begini Tuntutannya

Paguyuban yang tergabung dalam Aliansi Skuter Listrik Yogyakarta ramai ramai berunjuk rasa dan mendatangi kompleks Kantor Gubernur di Kepatihan Yogyakarta Kamis 28 Juli 2022.

29 Juli 2022 | 09.00 WIB

Para pengelola skuter listrik memarkir berderet skuternya di Komplek Kepatihan Yogyakarta saat demontstasi memprotes larangan skuter listrik pada Kamis, 28 Juli 2022. FOTO: Istimewa
Perbesar
Para pengelola skuter listrik memarkir berderet skuternya di Komplek Kepatihan Yogyakarta saat demontstasi memprotes larangan skuter listrik pada Kamis, 28 Juli 2022. FOTO: Istimewa

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

TEMPO.CO, Yogyakarta - Paguyuban yang mengatasnamakan Aliansi Skuter Listrik Yogyakarta demonstrasi di kompleks Kantor Gubernur DIY, Kepatihan. Kota Yogyakarta, pada Kamis lalu, 28 Juli 2022.

Para pengelola skuter listrik tersebut bersikeras tetap beroperasi di kawasan Sumbu Filosofi meski skuter listrik dan otoped listrik dlarang beroperasi di provinsi tersebut.

Kawasan Sumbu Filosofi di Yogyakarta meliputi Jalan Margo Utomo, Jalan Malioboro, dan Jalan Margo Mulyo.

"Kami akan tetap beroperasi di kawasan Malioboro, Margo Mulyo, dan Margo Utomo karena ini menyangkut masalah ekonomi," ujar Ketua Paguyuban Skuter Mangkubumi Sumantri.

Para pengelola persewaan skuter listrik itu menegaskan tak mau disalahkan karena pelanggaran di lapangan. Dia mencontohkan, penyewa mobil yang harus bertanggungjawab jika terjadi kecelakaan, bukan perusahaan rental mobil yang disalahkan. Sumantri menilai larangan skuter listrik akibat pelanggaran lalu lintas pengguna kendaraan ringan itu.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

Paguyuban menduga Pemerintah Yogyakarta hanya memandang rental skuter listrik dari sisi negatif. "Sisi positifnya juga ada, seperti mendatangkan wisatawan ke kawasan Malioboro dan sekitarnya," ucap Sumantri.

Aliansi skuter listrik pun tetap akan beroperasi meski telah terbit Surat Edaran (SE) Gubernur DIY Nomor 551/4671 Tahun 2022 tentang Larangan Operasional Kendaraan Tertentu Menggunakan Penggerak Motor Listrik di Jalan Margo Utomo, Jalan Malioboro, dan Jalan Margo Mulyo.

Ketua Paguyuban Skuter Listrik Mataram Malioboro Agus Riyanto meminta kelonggaran kepada Pemda Yogyakarta. "Kami akan jaga ketat agar (skute rlistrik) tidak masuk ke sumbu filosofi," katanya.

Kepala Dinas Perhubungan DIY Made Dwipanti Indrayanti mengatakan rental skuter listrik memang menciptakan geliat perekonomian di Malioboro dan sekitarnya. Tapi aktifitas ekonomi itu tak bisa dilakukan di ruang publik. Selain itu, Pemda DIY mengikuti Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 45 Tahun 2020 tentang pengaturan operasionak skuter listrik.

Baca: Penyebab Skuter Listrik Tetap Beroperasi di Yogyakarta

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Ingin berdiskusi dengan redaksi mengenai artikel di atas? Mari bergabung di grup Telegram GoOto.

Jobpie Sugiharto

Jobpie Sugiharto

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus