Scroll ke bawah untuk membaca berita

Logo
Mobil

Pemerintah Tambah 5 Alat Uji Emisi untuk Perluas Layanan di Jakarta

Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta dilaporkan telah menambah lima alat uji emisi sebagai upaya memperluas layanan di cek gas buang wilayahnya.

19 September 2023 | 13.00 WIB

Petugas Dinas Perhubungan Kota Yogyakarta melakukan uji emisi kendaraan dengan memasukan alat uji ke knalpot kendaraan mobil pribadi. (Dok. Istimewa)
Perbesar
Petugas Dinas Perhubungan Kota Yogyakarta melakukan uji emisi kendaraan dengan memasukan alat uji ke knalpot kendaraan mobil pribadi. (Dok. Istimewa)

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

TEMPO.CO, Jakarta - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta dilaporkan telah menambah lima alat uji emisi sebagai upaya memperluas layanan pengecekan gas buang di wilayahnya. Selain itu, langkah ini juga diambil untuk menekan polusi udara di Ibu Kota.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

Informasi tersebut dipaparkan langsung oleh Kepala Dinas Perhubungan Provinsi DKI Jakarta Syafrin Liputo. Dirinya menjelaskan bahwa lima alat tersebut bakal memperbanyak titik uji emisi gratis di Jakarta.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

"Kami sudah dapat bantuan lima unit alat dari Kementerian Perhubungan untuk uji emisi yang selanjutnya akan digunakan untuk memperluas pelaksanaan uji emisi gratis," kata dia seperti dilansir dari Antara hari ini, Selasa, 19 September 2023.

Lebih lanjut Syafrin menjelaskan bahwa layanan uji emisi gratis saat ini telah dilaksanakan di beberapa terminal bus, yakni Kampung Rambutan, Pulogebang, Pulogadung dan Kalideres. Layanan uji emisi gratis tersebut bakal berlangsung selama satu bulan.

Syafrin juga berharap warga bisa mendatangi sejumlah lokasi layanan uji emisi gratis untuk melakukan pengecakan terhadap kendaraan bermotor. Dengan begitu, masyarakat pun nantinya akan siap dengan kebijakan tilang uji emisi.

Bagi pemilik kendaraan bermotor yang sudah melakukan uji emisi di titik-titik yang sudah disediakan, maka dapat terdeteksi dalam database aplikasi e-Uji Emisi sehingga tidak terkena tilang uji emisi.

Terlepas dari itu, Syafrin Liputo mengatakan bahwa kendaraan bermotor menjadi sumber polutan yang cukup tinggi sekitar 69 persen. Itu, kata dia, berdasarkan data inventarisasi sumber pencemar udara primer di Jakarta.

Oleh sebab itu, Pemprov DKI Jakarta mendorong kegiatan uji emisi secara masif sehingga kendaraan yang melintas di jalanan tidak melampaui ambang batas emisi gas buang yang dipersyaratkan.

Satgas Pengendalian Pencemaran Udara Pemprov DKI Jakarta saat ini sudah mencatat 1.063.595 unit kendaraan roda empat atau mobil dan 110.650 unit roda dua atau sepeda motor yang telah melakukan uji emisi.

"Tentu pelaksanaan uji emisi menjadi langkah yang sangat efektif untuk menurunkan sumber pencemar udara primer di Jakarta," tutup dia.

Ingin berdiskusi dengan redaksi mengenai artikel di atas? Mari bergabung di grup Telegram GoOto

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus