Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
TEMPO.CO, Jakarta - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta kembali memberlakukan tilang bagi kendaraan yang belum atau tidak lulus uji emisi pada awal November 2023. Juru Bicara Satgas Pengendalian Pencemaran Udara Pemprov DKI Jakarta Ani Ruspitawati mengatakan kini pihaknya tengah berkordinasi dengan Polda Metro Jaya terkait tilang uji emisi.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
"Terkait tilang uji emisi sudah dilakukan koordinasi dengan Ditlantas (Polda Metro Jaya) dan rencananya pada awal November mendatang tilang uji emisi kembali dilaksanakan di beberapa lokasi," kata Ani dikutip dari Antara, 7 Oktober 2023.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
Diketahui, Polda Metro Jaya memutuskan untuk menghentikan tilang uji emisi karena dianggap memberatkan masyarakat. Selanjutnya pihak kepolisian mengedepankan cara persuasif serta edukatif agar warga secara rutin merawat kendaraan sehingga menghasilkan gas buang yang tidak menimbulkan polusi udara.
Namun, kini Pemprov DKI menyebut kembali berkomunikasi dengan Ditlantas Polda Metro Jaya terkait penerapan tilang uji emisi tersebut. Menurut Ani rentang pemberlakuan sanksi tilang uji emisi dengan sosialisasi masih sedikit, hasilnya banyak masyarakat yang tidak melaksanakan uji emisi kendaraan.
"Sekarang setelah sekian lama dianggap sudah cukup jadi tilang akan kembali diberlakukan. Harapannya partisipasi masyarakat bahwa kendaraan pribadi lulus uji emisi akan lebih banyak lagi," lanjut Ani.
Sebelumnya, Ketua Satuan Tugas Pengendalian Pencemaran Udara Polda Metro Jaya Komisaris Besar Nurcholis menjelaskan, pihaknya mendengar sejumlah sentimen dari masyarakat tentang tilang uji emisi.
"Iya, kan ada sentimen positif, sentimen negatif. Jadi kami melihat dari sentimen negatif dan positifnya. Ternyata memang banyak negatifnya. Jadi kami evaluasi maka kami lebih kepada persuasif edukatif," ujar dia.
Pilihan Editor: Puluhan Kendaraan Dinas Lakukan Uji Emisi di Semarang, 4 Unit Tak Lolos
Ingin berdiskusi dengan redaksi mengenai artikel di atas? Mari bergabung di grup Telegram GoOto