Scroll ke bawah untuk membaca berita

Logo
Mobil

Pemprov Lampung Razia Kendaraan Penunggak Pajak Lewat Speaker SPBU

Bagi kendaraan bermotor yang kedapatan menunggak pajak, akan ditempeli stiker sebagai sanksi sosial dan peringatan bagi pemiliknya.

6 November 2023 | 19.00 WIB

Ilustrasi: Layanan pengurusan STNK dan Pajak Kendaraan Bermotor Mandiri Tunas Finance. (ANTARA
Perbesar
Ilustrasi: Layanan pengurusan STNK dan Pajak Kendaraan Bermotor Mandiri Tunas Finance. (ANTARA

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

TEMPO.CO, Jakarta - Pemerintah Provinsi Lampung akan menggelar razia pendataan terhadap kendaraan yang menunggak pajak di sejumlah (Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum) SPBU. Hal tersebut berdasarkan surat yang telah ditandatangani oleh Sekretaris Daerah Provinsi Lampung, Fahrizal Darminto pada 19 Oktober 2023.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

Surat pemberitahuan itu ditujukan kepada pemilik atau pengelola SPBU di wilayah Provinsi Lampung.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Dikutip dari instagram @bandarlampung.info, Senin, 6 November 2023, Dalam surat tersebut, Sekretaris Daerah Provinsi Lampung, Fahrizal Darminto menginstruksikan tim pembina Samsat Provinsi yang terdiri dari unsur Bapenda Provinsi Lampung, Ditlantas Polda Lampung, dan PT Jasa Raharja Cabang Lampung bersama Satuan Pol PP Provinsi Lampung untuk melakukan pendataan objek kendaraan bermotor di area SPBU di Provinsi Lampung.

Terdapat 4 poin yang disampaikan dalam surat pemberitahuan tersebut, yakni :

1. Petugas akan mendata kendaraan yang mengisi BBM di SPBU.

2. Bagi Kendaraan yang menunggak pajak akan diumumkan melalui speaker SPBU atau pengeras suara yang di bawa oleh petugas.

3. Petugas akan melakukan pemasangan stiker pemberitahuan pajak kendaraan bermotor terhadap kendaraan bermotor yang menunggak pajak.

4. Demi kelancaran hal tersebut, di mohon dukungan dan kerja sama pihak SPBU dalam pelaksanaan pendataan kendaraan bermotor tersebut.

Razia ini akan dilanjut ke beberapa lokasi, seperti perusahaan swasta, pusat keramaian, mal, SPBU dan di tempat-tempat lain.

Bagi kendaraan bermotor yang kedapatan menunggak pajak, akan ditempeli stiker sebagai sanksi sosial dan peringatan bagi pemiliknya. Karena tidak ada sanksi pidana terhadap penunggak pajak kendaraan.

Pilihan Editor: Kendaraan Tiga Tahun ke Atas Bukan Tak Boleh Masuk Jakarta, Tapi Harus Uji Emisi

Ingin berdiskusi dengan redaksi mengenai artikel di atas? Mari bergabung di membership.tempo.co/komunitas pilih grup GoOto

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus