Scroll ke bawah untuk membaca berita

Logo
Mobil

Penjelasan Jasa Marga Soal Video Viral Tarif Tol Cikampek Rp 724 Ribu

Menurut Jasa Marga, pengguna jalan tersebut melakukan transaksi masuk melalui GT Cikampek Utama 1 dan keluar ke GT Cikampek Utama 2.

27 Juni 2023 | 18.48 WIB

Suasana Gerbang Tol Palimanan yang nantinya akan digunakan untuk mudik 2019 di Palimanan, Jawa Barat, Senin, 20 Mei 2019. Gerbang Tol tersebut pada arus mudik nanti akan membuka gate sebanyak 26 gate selama arus mudik 2019. T.EMPO / .Hilman Fathurrahman W
Perbesar
Suasana Gerbang Tol Palimanan yang nantinya akan digunakan untuk mudik 2019 di Palimanan, Jawa Barat, Senin, 20 Mei 2019. Gerbang Tol tersebut pada arus mudik nanti akan membuka gate sebanyak 26 gate selama arus mudik 2019. T.EMPO / .Hilman Fathurrahman W

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

TEMPO.CO, Jakarta - Viral di media sosial soal keluhan pengendara mobil yang membayar Tol Cikampek hingga Rp 724 ribu. Video tersebut diketahui diunggah oleh akun Tiktok bernama Erlanggaleo pada Minggu 25 Juni 2023. Jasa Marga langsung memberikan klarifikasi.

Menurut pihak PT Jasamarga Transjawa Tol (JTT) telah melakukan penelusuran di lapangan. Hasilnya, diketahui pengguna jalan tersebut didapati melakukan transaksi masuk melalui GT Cikampek Utama 1 dan keluar ke GT Cikampek Utama 2.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

“Transaksi tersebut merupakan transaksi yang tidak sesuai dengan arah perjalanan. Adapun denda akibat transaksi ini telah diselesaikan pada hari yang sama,” tulis keterangan resmi Jasa Marga Selasa 27 Juni 2023.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Pihak Jasa Marga juga menyebut, pengguna jalan tersebut dikenakan dikenakan denda sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2005 tentang Jalan Tol. Dimana pengguna jalan tol wajib membayar denda sebesar dua kali tarif tol jarak terjauh pada suatu ruas jalan tol dengan sistem tertutup jika:

1. Tidak dapat menunjukkan bukti tanda masuk jalan tol pada saat membayar tol, di antaranya karena e-Toll hilang ataupun karena tidak menggunakan e-Toll yang sama saat transaksi masuk dan keluar

2. Menunjukkan bukti tanda masuk yang rusak pada saat membayar tol;

3. Tidak dapat menunjukkan bukti tanda masuk yang benar atau yang sesuai dengan arah perjalanan pada saat membayar tol yang di antaranya dengan melakukan putar arah di median jalan tol dan/atau sebelum gerbang tol transaksi pembayaran.

“Perhitungan denda sebesar Rp 724.000,- berdasarkan tarif terjauh dari GT Cikampek Utama Jalan Tol Jakarta-Cikampek menuju GT Kalikangkung Jalan Tol Batang-Semarang sebesar Rp 352.000,- x 2 = Rp704.000,- serta ditambah tarif tol terbuka Jalan Tol Jakarta-Cikampek sebesar Rp20.000,- sehingga denda yang dikenakan kepada pengguna jalan adalah sebesar Rp724.000,-,” tulis penjelasan PT Jasamarga Transjawa Tol (JTT).

Sebelumnya seorang pria seorang pria dalam video menyebut mulanya ia bersama temannya yang pada saat itu mengemudi salah mengambil jalur. Kemudian, mereka memutuskan untuk keluar melalui gerbang tol terdekat sambil mengisi bahan bakar.

Namun, ketika pria tersebut masuk lagi melalui GerbangTol Cikampek, tarif yang harus dibayar Rp 724.000. Sontak pengemudi itu pun dengan tarif tol yang berkali-kali lipat lebih mahal dari biasanya.

“Kita masuk lagi ke dalam gerbang tol yang baru, kita diarahkan ke Bandung, Jakarta, Cikampek, kita masuk lah ke arah Bandung itu. Sampai di gerbang tol Cikampek itu, bayar Rp 724.000. Akhirnya kita panggil mas-nya ‘kenapa bisa bayar semahal ini?’. Teman gua yang turun, dan dia top up sekitar Rp 1 juta. Tapi penjaganya bilang bayar setengahnya saja. Terus gua tanya ke teman gua alasannya apa? katanya kartu kita tak terbaca oleh sistem, padahal tadi normal-normal saja,” ucap pria tersebut.

Meski begitu, pria tersebut mengatakan masalah tersebut sudah diselesaikan secara baik-baik dengan pihak tol.

"Itu kronologis kejadian nya tapi gpp lah udh beres smeua ini cuma pelajaran aja biar yg lain lebih teliti #fyp #fyp??viral #tol ? suara asli - leo6688," sambung pria tadi.

Pilihan Editor: Jasa Marga: Jumlah Pemudik yang Kembali ke Jabotabek Baru 89,3 Persen

Ingin berdiskusi dengan redaksi mengenai artikel di atas? Mari bergabung di grup Telegram GoOto



close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus