Scroll ke bawah untuk membaca berita

Logo
Mobil

Polisi Beri Dispensasi SIM yang Mati Hari Ini, Bisa Diurus Besok

Polda Metro Jaya memberikan dispensasi kepada pemilik SIM yang mati hari ini, Kamis, 18 Mei 2023, boleh diurus pada keesokan harinya.

18 Mei 2023 | 18.00 WIB

Calon pembuat Surat Izin Mengemudi (SIM) baru melakukan tes uji kendaraan sepeda motor di Satlantas Polresta Depok, Jawa Barat, Senin, 1 Juli 2019. Polres Kota Depok menggratiskan permohonan pembuatan SIM baru dan perpanjangan bagi warga Depok yang hari lahirnya bertepatan sama dengan HUT Bhayangkara ke-73 yang jatuh pada 1 Juli 2019. TEMPO/M Taufan Rengganis
material-symbols:fullscreenPerbesar
Calon pembuat Surat Izin Mengemudi (SIM) baru melakukan tes uji kendaraan sepeda motor di Satlantas Polresta Depok, Jawa Barat, Senin, 1 Juli 2019. Polres Kota Depok menggratiskan permohonan pembuatan SIM baru dan perpanjangan bagi warga Depok yang hari lahirnya bertepatan sama dengan HUT Bhayangkara ke-73 yang jatuh pada 1 Juli 2019. TEMPO/M Taufan Rengganis

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo

TEMPO.CO, Jakarta - Polda Metro Jaya memberikan dispensasi kepada pemilik Surat Izin Mengemudi (SIM) yang mati hari ini, Kamis, 18 Mei 2023, boleh diurus pada keesokan harinya. Nantinya pemohon bisa langsung memperpanjang SIM-nya tanpa harus buat baru.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo

Seperti diketahui, SIM yang masa berlakunya habis lewat satu hari harus buat baru. Pemohon diwajibkan melewati mekanisme penerbitan, seperti ujian teori dan praktik, untuk bisa mendapatkan SIM baru.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Itu sudah diatur dalam Peraturan Kepolisian No. 5 Tahun 2021 tentang Penerbitan dan Penandaan Surat Izin Mengemudi. Akan tetapi, SIM yang masa berlakunya habis di hari libur nasional akan mendapatkan pengecualian.

Maka dari itu, pemilik SIM yang mati pada hari ini masih tetap bisa diurus pada esok hari, Jumat, 19 Mei 2023. Informasi tersebut disampaikan langsung oleh TMC Polda Metro Jaya melalui akun media sosial resminya.

“Pada tanggal 18 Mei 2023 pelayanan di Satpas Daan Mogot, unit Satpas DKI Jakarta, unit Gerai SIM dan unit Simling DKI Jakarta diliburkan. Pelayanan penerbitan SIM dibuka kembali pada Jumat tanggal 19 Mei 2023,” tulis pihak berwajib.

“Bagi pemegang SIM yang masa berlakunya habis pada tanggal 18 Mei 2023, dapat melaksanakan perpanjangan SIM pada hari Jumat, tanggal 19 Mei 2023,” lanjut bunyi pernyataan TMC Polda Metro Jaya.

Sekedar informasi tambahan, biaya perpajangan SIM A dilaporkan mencapai Rp 80 ribu. Sedangkan untuk SIM C dikenakan biaya sebesar Rp 75 ribu. Biaya tersebut belum termasuk tes kesehatan dan tes psikologi.

Ingin berdiskusi dengan redaksi mengenai artikel di atas? Mari bergabung di grup Telegram GoOto

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus