Scroll ke bawah untuk membaca berita

Logo
Mobil

Polisi Minta Bengkel Motor Tidak Lagi Jual Knalpot Brong

Polres Metro Tangerang meminta para produsen ataupun bengkel motor tidak lagi menjual knalpot brong.

17 Januari 2024 | 07.22 WIB

Polres Metro Tangerang Kota merazia sepeda motor yang memodifikasi kendaraannya dengan knalpot brong yang dianggap mengganggu ketertiban masyarakat. ANTARA/HO-Polres Metro Tangerang Kota.
Perbesar
Polres Metro Tangerang Kota merazia sepeda motor yang memodifikasi kendaraannya dengan knalpot brong yang dianggap mengganggu ketertiban masyarakat. ANTARA/HO-Polres Metro Tangerang Kota.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

TEMPO.CO, Jakarta - Polres Metro Tangerang meminta para produsen ataupun bengkel motor tidak lagi menjual knalpot brong. Hal tersebut sejalan dengan razia yang digelar untuk menindak knalpot yang tak standar dan menyebabkan bising.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

"Kami akan datangi bengkel-bengkel las dan bengkel motor agar tidak menjual knalpot brong," kata Kapolres Metro Tangerang Komisaris Besar Zain Dwi Nugroho, Selasa 16 Januari 2024.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Zain menambahkan, pihaknya juga tidak akan segan-segan memberikan sanksi tilang untuk para pengendara yang menggunakan knalpot brong.

"Kami telah menindak tilang pengendara yang memodifikasi kendaraannya," tutur dia.

Dalam razia yang digelar Polres Metro Tangerang, terdapat 81 pengendara sepeda motor yang terjaring dalam operasi razia tersebut. Zain menyebutnya sebagai kegiatan rutin yang ditingkatkan Polres Metro Tangerang Kota selama 3 hari terakhir yaitu dari 10 hingga 13 Januari 2024.

Adapun rincian penindakan dilakukan pada Rabu 10 Januari terjaring 24 knalpot brong, lalu Kamis 11 Januari sebanyak 33 knalpot brong dan pada Jum'at 11 Januari tilang dilakukan terhadap 24 knalpot brong. Operasi dilakukan gabungan Satlantas Polres Metro Tangerang Kota didukung TNI dan Pemerintah Kota Tangerang.

"Jadi kami amankan dulu kendaraannya saat razia. Besoknya atau lusanya, pemilik yang terjaring bisa mengambil sepeda motornya dengan terlebih dahulu mengganti knalpot brong tersebut dengan knalpot standar," tutur Zain.

Terhadap barang bukti knalpot yang disita, kapolres memastikan, akan segera dimusnahkan.

"Kami akan semakin gencarkan melakukan sosialisasi di jalan-jalan dengan membentangkan spanduk imbauan pelarangan penggunaan knalpot brong," katanya menambahkan.

ERWAN HARTAWAN | JONIANSYAH

Ingin berdiskusi dengan redaksi mengenai artikel di atas? Mari bergabung di membership.tempo.co/komunitas pilih grup GoOto

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus