Scroll ke bawah untuk membaca berita

Logo
Motor

Polisi Relakan Motor untuk Ganjal Bus yang Tak Bisa Nanjak

Anggota Satlantas Polres Kubu Raya, Kalimantan Barat melakukan aksi heroik dengan merelakan motor untuk mengganjal bus yang gagal nanjak.

3 Januari 2024 | 11.26 WIB

Polisi ganjal bus yang gagal nanjak dengan motor pribadinya. (Dok Istimewa)
Perbesar
Polisi ganjal bus yang gagal nanjak dengan motor pribadinya. (Dok Istimewa)

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

TEMPO.CO, Jakarta - Dua anggota Satlantas Polres Kubu Raya, Kalimantan Barat (Kalbar) melakukan aksi heroik dengan merelakan motor untuk mengganjal bus yang tidak bisa nanjak di jembatan Kapuas II, Kecamatan Sungari Raya, Sabtu, 30 Desember 2023.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

Kedua anggota tersebut adalah Bripda Novandro dan Bripka M Isa Nur. Mereka memilih untuk mengganjak bus yang mundur setelah gagal nanjak dengan motor pribadinya demi mencegah kecelakaan beruntun.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Menurut beberapa laporan, bus Damri yang mogok tersebut dalam keadaan kosong dan ingin menjemput penumpang. Insiden tersebut membuat kondisi lalu lintas di lokasi kejadian menjadi macet.

Bus yang gagal nanjak ini sempat mundur secara perlahan di tanjakan. Namun ada tronton di belakang yang hendak menanjak. Beruntung kedua kendaraan besar tersebut tidak mengalami tabrakan fatal, karena Bripda Novandro dan Bripka M Isa Nur mengganjalnya dengan motor.

Tindakan kedua anggota Satlantas Polres Kubu Raya tersebut pun mendapatkan apresiasi dari berbagai pihak, salah satunya Kapolres Kubu Raya AKBP Arief Hidayat. Mereka dinilai memiliki kinerja luar biasa melebihi tugas pokoknya sebagai anggota Polri.

Jika melihat foto yang beredar di media sosial, sepeda motor yang digunakan Bripda Novandro dan Bripka M Isa Nur untuk mengganjal bus Damri tersebut adalah Yamaha NMax.

Ingin berdiskusi dengan redaksi mengenai artikel di atas? Mari bergabung di membership.tempo.co/komunitas pilih grup GoOto

Rafif Rahedian

Rafif Rahedian

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus