Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta Asep Kuswanto mengatakan pihaknya akan kembali melanjutkan razia uji emisi kendaraan di bulan Januari 2024. Kendati demikian, dia mengatakan razia ini tidak akan ada penilangan bagi kendaraan yang belum atau tidak lulus uji emisi.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
"Kami lanjutkan razia emisi per Januari 2024. Kalau tilangnya, kami masih tunggu dari polisi," kata Asep, dikutip dari Tempo.co hari ini, Rabu, 3 Januari 2024.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Tilang uji emisi dengan denda uang menurut Asep masih belum akan diterapkan. Sebab, saat ini Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta masih menunggu keputusan dari Polda Metro Jaya.
"Belum ada perkembangan, regulasi untuk tilang uji emisi belum jadi, tapi razia tetap dilakukan," ujarnya.
Sebagai gantinya, petugas di lapangan hanya bisa menyarankan pengendara yang kendaraannya tidak lulus uji emisi untuk melakukan servis kendaraan. Namun, saat ini masih banyak ditemukan kendaraan yang tetap beroperasi padahal sudah terdata tidak lulus uji emisi.
Sebelumnya, Asep menilai perlu adanya sanksi bagi pemilik kendaraan yang tidak lulus uji emisi. Sebab, menurutnya kesadaran masyarakat untuk menguji emisi kendaraannya masih rendah.
"Kesadaran masyarakat itu masih sangat kurang. Berarti dia harus di-punishment," ucapnya.
Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) bersama Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) tengah membahas dan menyusun regulasi soal sanksi denda bagi kendaraan yang belum atau tidak lulus uji emisi.
DICKY KURNIAWAN | MUTIA YUANTISYA
Ingin berdiskusi dengan redaksi mengenai artikel di atas? Mari bergabung di membership.tempo.co/komunitas pilih grup GoOto