Scroll ke bawah untuk membaca berita

Logo
Mobil

Segini Denda 7 Pelanggaran Lalu Lintas dalam Operasi Zebra 2023

Korlantas Polri resmi menggelar Operasi Zebra 2023 mulai hari ini, Senin, 4 September hingga 17 September 2023..

5 September 2023 | 13.21 WIB

Sejumlah pengendara motor nekat melawan arah guna melintasi jembatan layang I Gusti Ngurah Rai menuju Penggilingan kawasan Klender, Jakarta, Senin, 28 Agustus 2023. Kurangnya kesadaran dan disiplin dalam berlalu lintas para pengendara yang sering melawan arah tersebut dapat membahayakan pengendara lain dan juga diri sendiri hingga bisa menyebabkan kecelakaan. Tempo/Tony Hartawan
Perbesar
Sejumlah pengendara motor nekat melawan arah guna melintasi jembatan layang I Gusti Ngurah Rai menuju Penggilingan kawasan Klender, Jakarta, Senin, 28 Agustus 2023. Kurangnya kesadaran dan disiplin dalam berlalu lintas para pengendara yang sering melawan arah tersebut dapat membahayakan pengendara lain dan juga diri sendiri hingga bisa menyebabkan kecelakaan. Tempo/Tony Hartawan

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo

TEMPO.CO, Jakarta - Korlantas Polri resmi menggelar Operasi Zebra 2023 mulai hari ini, Senin, 4 September hingga 17 September mendatang. Pelaksanaan operasi ini bertujuan menjaga keamanan dan ketertiban lalu lintas menjelang Pemilu 2024.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo

"Korlantas Polri akan menyelenggarakan Operasi Zebra serentak seluruh wilayah di Indonesia mulai tanggal 4 hingga 17 September 2023. Jangan lupa catat tanggalnya dan lengkapi surat-surat berkendara," tulis akun Instagram, @ntmc_polri, sebagaimana dikutip Tempo hari ini, Selasa, 5 September 2023.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Melansir laman NTMC Polri, Operasi Zebra 2023 ini digelar dengan mengusung tema persiapan jelang Pemilu Damai 2024. Setidaknya ada tujuh pelanggaran lalu lintas yang menjadi incaran polisi dalam operasi kali ini.

Pengendara yang melanggar lalu lintas dan ditindak dalam Operasi Zebra 2023, akan dikenakan sanksi berupa denda dengan besaran yang berbeda untuk setiap pelanggarannya.

Berikut daftar 7 pelanggaran lalu lintas incaran polisi di Operasi Zebra 2023, beserta besaran dendanya. Sanksi pada pelanggaran ini mengacu pada Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).

1. Tidak menggunakan helm dan helm tidak SNI: Pidana kurungan satu bulan atau denda Rp 250 ribu (UU LLAJ Pasal 291 Ayat 1)

2. Pengemudi yang berkendara dalam keadaan mengantuk atau mabuk: Pidana kurungan tiga bulan atau denda Rp 750 ribu (UU LLAJ Pasal 283)

3. Melawan arus: Pidana kurungan dua bulan dan denda Rp 500 ribu (UU LLAJ Pasal 287)

4. Pengemudi di bawah umur: Pidana kurungan empat bulan atau denda Rp 1 juta (UU LLAJ Pasal 281)

5. Pengemudi yang melebih batas kecepatan: Pidana kurungan dua bulan atau denda Rp 500 ribu (UU LLAJ 287 Ayat 5)

6. Pengemudi mobil tidak menggunakan sabuk keselamatan: Pidana kurungan satu bulan atau denda Rp 250 ribu (UU LLAJ Pasal 289)

7. Pengendara motor yang berboncengan lebih dari satu orang: Pidana kurungan satu bulan atau denda Rp 250 ribu (UU LLAJ Pasal 292)

Pilihan Editor: Operasi Zebra 2023 Digelar Mulai Hari Ini, Catat Pelanggaran yang Jadi Incaran Polisi

Ingin berdiskusi dengan redaksi mengenai artikel di atas? Mari bergabung di grup Telegram GoOto.

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus