Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Otomotif

Serba-serbi Lampu Strobo dan Aturannya di Indonesia

Penggunaan lampu strobo pada kendaraan bermotor bukanlah sesuatu yang bisa dianggap remeh oleh pemilik mobil.

3 Januari 2024 | 12.46 WIB

Image of Tempo
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Lampu strobo pada mobil memiliki peran yang sangat efektif dalam menarik perhatian orang di sekitarnya. Karenanya, lampu strobo sering digunakan oleh pemilik kendaraan untuk memantau jalur dan membantu memberi jalan bagi kendaraan darurat.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Meskipun memiliki manfaat , penggunaan lampu strobo pada kendaraan bermotor bukanlah sesuatu yang bisa dianggap remeh oleh pemilik mobil. Sejumlah faktor membuat penggunaan lampu strobo menjadi tindakan yang tidak dianjurkan. Hal ini bisa mengganggu kelancaran lalu lintas, mengacaukan pengguna jalan lainnya, bahkan dapat mengakibatkan konsekuensi hukum yang serius.

Lampu Strobo

Lampu strobo adalah lampu yang memancarkan cahaya secara berkedip-kedip secara intens. Fungsi utamanya adalah untuk menarik perhatian orang lain terhadap kendaraan yang menggunakannya. Lampu strobo sering digunakan pada kendaraan darurat seperti mobil pemadam kebakaran, ambulans, dan mobil polisi.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Tujuan utama dari lampu strobo adalah untuk memberikan perlindungan pada kendaraan yang memasangnya. Lampu strobo membantu memberi peringatan kepada pengemudi lain tentang keberadaan kendaraan yang sedang melintas dengan kecepatan tinggi. Dengan demikian, pengemudi lain dapat bersiap-siap dan memberikan ruang yang cukup bagi kendaraan tersebut.

Selain itu, lampu strobo pada mobil juga dapat memberikan bantuan saat kondisi cuaca buruk atau jalan yang kurang baik. Lampu strobo membuat kendaraan yang menggunakannya menjadi lebih terlihat, memudahkan orang lain untuk mengidentifikasi kendaraan tersebut.

Jenis-jenis Lampu Strobo

1. Lampu berwarna merah

Lampu strobo ini sering digunakan oleh kendaraan pemadam kebakaran dan ambulans. Biasanya warna ini merupakan tipe LED Strobo 8000H.

2. Lampu berwarna biru

Lampu strobo ini sering digunakan oleh kendaraan polisi dan juga beberapa jenis kendaraan pemerintah lainnya. Biasanya warna ini merupakan tipe LED Strobo 7000H.

3. Lampu kuning

Lampu strobo kuning biasanya digunakan sebagai tanda peringatan pada kendaraan, seperti truk pengangkut bahan berbahaya atau kendaraan pemadam kebakaran.

4. Lampu strobo dudukan (permanen)

Lampu strobo ini dipasang permanen pada atap mobil dan memiliki kapasitas yang lebih besar dibandingkan dengan lampu strobo portabel.

5. Lampu strobo portabel

Lampu strobo portabel dapat diletakkan di mana saja pada kendaraan dan dapat diambil saat tidak digunakan.

6. Lampu strobo LED

Lampu strobo LED memiliki teknologi LED yang lebih efisien dan hemat energi dibandingkan dengan lampu strobo biasa.

7. Lampu strobo dashboard tipe 226 dan 336

Kedua tipe lampu strobo ini khusus dipasang pada dashboard mobil. Namun, terkadang juga dipasang di balik gril di bagian depan mobil.

Aturan Penggunaan Lampu Strobo

Lampu strobo adalah jenis lampu yang sangat efektif dalam menarik perhatian orang di sekitarnya. Karena alasan tersebut, lampu strobo sering dipilih oleh pemilik mobil karena keunggulannya yang sangat berguna. Namun, penting untuk diingat bahwa penggunaan lampu strobo harus sesuai dengan peraturan yang telah ditetapkan.

Menurut ketentuan dalam Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, terdapat beberapa peraturan yang harus diikuti oleh para pemilik kendaraan yang ingin menggunakan lampu strobo, sebagai berikut:

1. Lampu strobo hanya boleh digunakan oleh jenis kendaraan tertentu seperti ambulans, kendaraan polisi, mobil pemadam kebakaran, dan sejenisnya.
2. Penggunaan lampu strobo harus dipasang serta digunakan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
3. Lampu strobo harus dalam kondisi yang baik dan tidak menyebabkan kerusakan lingkungan sekitar.

Namun, meskipun aturan-aturan ini telah dijelaskan, masih ada beberapa kendaraan yang melanggar peraturan tersebut dengan menggunakan lampu strobo tanpa izin. Tindakan seperti ini dapat menimbulkan risiko bagi keselamatan dalam berkendara dan memberikan ketidaknyamanan kepada pengendara lainnya. Oleh karena itu, sangat penting bagi pemilik kendaraan untuk memahami dan mematuhi peraturan yang berlaku ketika menggunakan lampu strobo.

Apa saja kendaraan yang diizinkan menggunakan strobo?

1. Kendaraan Pemadam Kebakaran

Mobil pertama yang diizinkan menggunakan lampu strobo adalah kendaraan pemadam kebakaran ketika sedang bertugas. Hal ini bertujuan untuk memfasilitasi jalannya kendaraan pemadam kebakaran agar dapat mencapai lokasi kebakaran dengan cepat, memungkinkan upaya pemadaman yang lebih efisien.

2. Ambulans

Penggunaan lampu strobo juga terdapat pada kendaraan ambulans saat mengangkut pasien yang membutuhkan perawatan medis. Tujuannya adalah agar pengguna jalan lain memberikan jalan tanpa hambatan, memastikan pasien segera sampai di fasilitas medis untuk penanganan yang mendesak.

3. Kendaraan Pimpinan Lembaga Negara

Lampu strobo digunakan pada kendaraan yang digunakan oleh pimpinan lembaga negara untuk memungkinkan mereka tiba dengan cepat dalam menjalankan tugas resmi.

4. Kendaraan Bantuan Korban Kecelakaan Lalu Lintas

Ketika terjadi kecelakaan lalu lintas, kendaraan yang memberikan bantuan kepada korban diperbolehkan menggunakan lampu strobo. Hal ini untuk memastikan bantuan medis cepat diberikan kepada korban demi keselamatan mereka.

5. Kendaraan Pimpinan Lembaga Internasional atau Tamu Negara Asing di Indonesia

Penggunaan lampu strobo pada kendaraan yang membawa pimpinan lembaga internasional atau pejabat tamu dari negara asing bertujuan untuk memfasilitasi akses dan kunjungan kenegaraan yang penting.

6. Mobil Pengantar Jenazah

Kendaraan yang mengangkut jenazah diizinkan menggunakan lampu strobo agar proses pemakaman dapat dilakukan dengan lebih cepat dan sesuai dengan kebutuhan agama atau budaya.

7. Konvoi Kendaraan dengan Izin Kepolisian Republik Indonesia

Penggunaan lampu strobo pada konvoi kendaraan diperbolehkan jika telah memperoleh izin resmi dari aparat kepolisian Republik Indonesia. Hal ini untuk memastikan kelancaran dan keamanan jalannya konvoi tersebut.

DAIHATSU.CO.ID | HYUNDAI.COM
Pilihan editor:  Mengenal Perbedaan Antara Lampu Strobo dan Rotator

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus