Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
TEMPO.CO, Jakarta - Surat Izin Mengemudi atau SIM menjadi hal yang harus dibawa setiap pengguna kendaraan bermotor. Namun perlu diingat jika dokumen ini memiliki masa berlaku, dan jika akan segera habis harus diperpanjang
Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
Perlu dicatat, dalam rangka libur tahun baru 2024, layanan penerbitan dan perpanjangan SIM di seluruh Indonesia ditiadakan untuk sementara yakni pada 30 Desember 2023 hingga 1 Januari 2024.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
Meski begitu, bagi pemegang SIM yang masa berlakunya habis pada periode libur tahun baru 2024 nantinya diberikan dispensasi. Dispensasi ini berupa perpanjangan masa berlaku SIM selama dua hari setelah hari libur.
Artinya, pemegang SIM yang masa berlakunya habis pada tanggal 30 Desember 2023 hingga 1 Januari 2024, masih dapat melakukan perpanjangan SIM pada tanggal 2 dan 3 Januari 2024.
Dikutip dari laman Instagram @tmcpoldametro, pemberian dispensasi ini dilakukan untuk memberikan kemudahan kepada masyarakat yang masa berlaku SIM-nya habis pada periode libur tahun baru.
Masyarakat yang ingin memperpanjang SIM pada periode tersebut bisa mendatangi Satpas SIM terdekat sesuai dengan jadwal operasional yang telah ditetapkan.
Selain itu, pemegang SIM juga harus mengikuti syarat perpanjangan SIM sebagai berikut:
1. SIM yang masih berlaku dan salinannya
2. Kartu Tanda Penduduk alias KTP dan salinannya
3. Membayar biaya perpanjangan SIM sesuai dengan ketentuan yang berlaku
4. Melampirkan hasil pemeriksaan kesehatan
Pilihan Editor: Masa Berlaku SIM Habis Saat Libur Nataru, Akan Dapat Dispensasi
Ingin berdiskusi dengan redaksi mengenai artikel di atas? Mari bergabung di membership.tempo.co/komunitas pilih grup GoOto