Scroll ke bawah untuk membaca berita

Logo
Mobil

SIM Mati Saat Libur Tahun Baru Islam Dapat Dispensasi Perpanjangan

Polda Metro Jaya mengumumkan pelayanan Surat izin Mengemudi (SIM) di Jakarta diliburkan pada libur Tahun Baru Islam 1445 H, Rabu, 19 Juli 2023.

19 Juli 2023 | 07.00 WIB

Warga saat melakukan perpanjangan STNK di gerai Samsat Keliling Polda Metro Jaya, Jakarta, Kamis, 24 Februari 2022. Presiden Joko Widodo menerbitkan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2022 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang dalam isinya terdapat aturan baru mengenai pengurusan Surat Izin Mengemudi (SIM) dan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) di Indonesia adalah peserta aktif BPJS Kesehatan. TEMPO/M Taufan Rengganis
Perbesar
Warga saat melakukan perpanjangan STNK di gerai Samsat Keliling Polda Metro Jaya, Jakarta, Kamis, 24 Februari 2022. Presiden Joko Widodo menerbitkan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2022 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang dalam isinya terdapat aturan baru mengenai pengurusan Surat Izin Mengemudi (SIM) dan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) di Indonesia adalah peserta aktif BPJS Kesehatan. TEMPO/M Taufan Rengganis

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

TEMPO.CO, Jakarta - Polda Metro Jaya mengumumkan pelayanan Surat izin Mengemudi (SIM) di Jakarta diliburkan pada libur Tahun Baru Islam 1445 H, Rabu, 19 Juli 2023. Pelayanan SIM diliburkan untuk Satpas Daan Mogot dan unit Satpas lain di DKI Jakarta.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

"Pada tanggal 19 Juli 2023, pelayanan di Satpas Daan Mogot, unit Satpas DKI Jakarta, unit gerai SIM, dan unit Simling DKI Jakarta diliburkan," tulis Polda Metro Jaya dalam unggahan di akun Instagram resminya.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Bagi pemilik SIM yang masa berlakunya habis di hari libur Tahun Baru Islam, akan diberikan waktu dispensasi. Perpanjangan SIM dapat dilakukan di esok harinya, yakni Kamis, 20 Juli 2023.

Pemilik SIM harus melakukan perpanjangan di waktu yang telah ditentukan tersebut. Jika melebihi batas yang telah ditentukan, perpanjangan SIM harus dilakukan dengan mekanisme pembuatan baru.

Biaya perpanjangan SIM 2023 dari jenis SIM A sampai SIM D diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) No. 76 Tahun 2022 mengenai Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP). Berikut rincian biaya yang perlu dikeluarkan pemohon SIM:

- Biaya uji RIKKES sesuai kebijakan masing-masing klinik yang dipilih.

- Tarif tes psikologi sebesar Rp 37.500.

- SIM A sebesar Rp 80.000.

- SIM A Umum Rp 80.000.

- SIM B1 sebesar Rp 80.000.

- SIM B1 Umum sebesar Rp 80.000.

- Biaya perpanjang SIM B2 sebesar Rp 80.000.

- SIM B2 Umum sebesar Rp 80.000.

- SIM C sebesar Rp 75.000.

- SIM C1 sebesar Rp 75.000.

- SIM C2 sebesar Rp 75.000.

- SIM D sebesar Rp 30.000.

- SIM D1 sebesar Rp 30.000.

Rincian tersebut belum termasuk biaya pengemasan, biaya administrasi, dan tarif pengiriman dari SATPAS ke lokasi domisili pemohon. Sehingga untuk mengetahui total biaya perpanjangan SIM 2023, perlu memastikan ke petugas masing-masing daerah.

Ingin berdiskusi dengan redaksi mengenai artikel di atas? Mari bergabung di grup Telegram GoOto

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus