Scroll ke bawah untuk membaca berita

Logo
Mobil

Simak Cara Mudah Cek Status Uji Emisi Kendaraan Bermotor

Pengecekan status uji emisi kendaraan bermotor dapat dengan mudah dilakukan melalui aplikasi Cek Uji Emisi atau melalui situs ujiemisi.jakarta.go.id.

25 Agustus 2023 | 15.00 WIB

Petugas mengukur emisi gas buang sebuah kendaraan roda empat di Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), Senayan, Jakarta, Rabu, 23 Agustus 2023. Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya siap memberlakukan tilang emisi untuk membantu menurunkan polusi udara Jakarta. ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra
Perbesar
Petugas mengukur emisi gas buang sebuah kendaraan roda empat di Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), Senayan, Jakarta, Rabu, 23 Agustus 2023. Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya siap memberlakukan tilang emisi untuk membantu menurunkan polusi udara Jakarta. ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo

TEMPO.CO, Jakarta - Dalam beberapa waktu belakangan ini, pemerintah tengah menggencarkan uji emisi kendaraan bermotor sebagai salah satu upaya menangani polusi udara yang kian memburuk. Bahkan, kepolisian mulai menguji coba sanksi tilang bagi kendaraan yang tidak lulus atau belum melakukan uji emisi.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo

Bagi pemilik kendaraan bermotor, baik sepeda motor atau mobil, bisa mengecek status uji emisi kendaraannya dengan mudah melalui aplikasi Cek Uji Emisi. Aplikasi ini bisa diunduh melalui Google PlayStore bagi pengguna ponsel Android.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Pada aplikasi tersebut, pengguna hanya perlu memasukan nomor seri pelat nomor kendaraan yang dimiliki. Setelah itu, akan muncul informasi mengenai hasil uji emisi dan apabila kendaraan belum melakukan uji emisi, maka akan muncul keterangan "Mohon maaf nomor data pengujian tidak ditemukan".

Pengguna juga bisa memilih menu Sejarah Uji Emisi untuk mengetahui apakah pernah melakukan uji emisi atau belum. Bagi yang belum pernah uji emisi, aplikasi ini akan menawarkan menu pendaftaran kendaraan dan juga daftar bengkel uji emisi.

Pengecekan hasil uji emisi juga bisa dilakukan melalui laman ujiemisi.jakarta.go.id. Langkahnya pun sama dengan pengecekan di aplikasi, yakni cukup memasukkan pelat nomor kendaraan yang dimiliki. Jika sudah melakukan uji emisi, maka akan muncul status uji emisi "LULUS".

Untuk diketahui, mulai bulan depan, kepolisian akan memberlakukan sanksi tilang secara masif bagi kendaraan tidak lulus uji emisi atau belum melakukan uji emisi.

Pemberlakuan tilang uji emisi ini mengacu pada Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ), Pasal 285 dan 286. Adapun besaran denda bagi pengendara yang melanggar adalah Rp 250 ribu untuk motor dan Rp 500 ribu untuk mobil.

Ingin berdiskusi dengan redaksi mengenai artikel di atas? Mari bergabung di grup Telegram GoOto




close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus