Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Otomotif

Sopir Truk Kecelakaan Maut di Exit Tol Bawen Cuma Punya SIM A, Apa Sanksinya?

Kecelakaan maut terjadi di lampu lalu lintas persimpangan Exit Tol Bawen, Kabupaten Semarang, Jawa Tengah, pada Sabtu malam, 23 September 2023.

25 September 2023 | 14.38 WIB

Image of Tempo
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Kecelakaan maut terjadi di lampu lalu lintas persimpangan Exit Tol Bawen, Kabupaten Semarang, Jawa Tengah, pada Sabtu malam, 23 September 2023. Kecelakaan yang diduga diakibatkan rem blong itu menewaskan empat orang dan sembilan orang lainnya mengalami luka-luka.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Kapolres Semarang AKBP Achmad Oka Mahendra mengatakan bahwa saat ini Unit Traffic Accident Analysis (TAA) Ditlantas Polda Jawa Tengah masih melakukan olah TKP kecelakaan. Selain itu, sopir truk berinisial AR juga diperiksa untuk dimintai keterangan.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Dari hasil pemeriksaan, didapati pengemudi ini hanya memiliki surat izin mengemudi (SIM) A. Sementara, untuk bisa mengendarai kendaraan berat seperti truk ini, pengemudi seharusnya memiliki SIM B.

"Ini akan menjadi pertimbangan untuk menentukan status selanjutnya," kata Achmad, dikutip dari situs berita Antara, Senin, 25 September 2023.

Bila mengacu pada Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Pasal 77 Ayat 1 disebutkan bahwa, setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan wajib memiliki surat izin mengemudi sesuai dengan jenis kendaraan bermotor yang dikemudikan.

Kemudian, pada pasal 80 UU LLAJ, tercantum penggolongan SIM sesuai dengan kendaraan yang dikemudikan. Berikut ketentuannya:

  • SIM A: Berlaku untuk pengemudi mobil penumpang dan barang perseorangan dengan jumlah berat yang tidak lebih dari 3.500 kilogram.
  • SIM B1: Berlaku untuk pengemudi mobil penumpang dan barang perseorangan dengan jumlah berat lebih dari 3.500 kilogram. Biasanya berlaku untuk bus perseorangan atau angkutan barang.
  • SIM B2: Berlaku untuk pengemudi kendaraan alat berat, kendaraan penarik, atau kendaraan bermotor dengan menarik kereta tempelan atau gandengan perseorangan dengan berat untuk kereta tempelan atau gandengan lebih dari 1.000 kilogram.
  • SIM C: Berlaku untuk pengemudi sepeda motor
  • SIM D: Berlaku untuk pengemudi kendaraan khusus bagi penyandang disabilitas.

Kemudian, di Pasal 82, SIM A, B1, dan B2 dibagi lagi dengan ketentuan SIM umum. Berikut ketentuannya:

  • SIM A Umum: Berlaku untuk mengemudikan kendaraan bermotor umum dan barang dengan jumlah berat yang diperbolehkan tidak melebihi 3.500 kilogram.
  • SIM B1 Umum: Berlaku untuk mengemudikan mobil penumpang dan barang umum dengan jumlah berat yang diperbolehkan lebih dari 3.500 kilogram.
  • SIM B2 Umum: Berlaku untuk mengemudikan kendaraan penarik atau kendaraan bermotor dengan menarik kereta tempelan atau gandengan dengan berat yang diperbolehkan untuk kereta tempelan atau gandengan lebih dari 1.000 kilogram.

Terkait persyaratan kepemilikian SIM B1, pengemudi harus terlebih dahulu memiliki SIM A sekurang-kurangnya 12 bulan atau satu tahun. Sementara untuk kepemilikan SIM B2, pengemudi harus terlebih dahulu memiliki SIM B1 sekurang-kurangnya 12 bulan atau satu tahun.

Kemudian untuk kepemilikian SIM A Umum, pengemudi wajib memiliki SIM A sekurang-kurangnya 12 bulan. Lalu kepemilikan SIM B1 Umum harus terlebih dahulu memiliki SIM B1 atau SIM A Umum sekurang-kurangnya 12 bulan, serta kepemilikan SIM B2 Umum harus terlebih dahulu memiliki SIM B2 atau SIM B1 Umum sekurang-kurangnya 12 bulan.

Soal sanksinya, pada Pasal 281 UU LLAJ disebutkan bahwa, setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan yang tidak memiliki SIM akan dipidana dengan pidana kurungan paling lama empat bulan atau denda paling banyak Rp 1 juta.

Pilihan Editor: Kecelakaan Truk di Exit Tol Bawen Semarang, Lagi-lagi Akibat Rem Blong

Ingin berdiskusi dengan redaksi mengenai artikel di atas? Mari bergabung di grup Telegram GoOto

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus