Scroll ke bawah untuk membaca berita

Logo
Mobil

Tahapan Penggunaan Kendaraan Listrik di IKN Dimulai dari Kawasan Inti

Otorita Ibu Kota Nusantara (OIKN) bakal menerapkan penggunaan kendaraan listrik sepenuhnya di Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara.

25 November 2023 | 14.00 WIB

Model skala Kawasan Inti Pemerintahan Pusat Ibu Kota Nusantara atau IKN. ANTARA/Aji Cakti
Perbesar
Model skala Kawasan Inti Pemerintahan Pusat Ibu Kota Nusantara atau IKN. ANTARA/Aji Cakti

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

TEMPO.CO, Jakarta - Otorita Ibu Kota Nusantara (OIKN) bakal menerapkan penggunaan kendaraan listrik sepenuhnya di Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara. Kendaraan listrik ini akan diterapkan sebagai moda transportasi di kawasan IKN Nusantara pada 2045.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

"Saat ini penggunaan kendaraan listrik di kawasan IKN sudah dimulai dan tentunya dilakukan secara bertahap pada kawasan IKN, di mana saat ini difokuskan terlebih dahulu pada area Kawasan Inti Pusat Pemerintahan (KIPP) IKN," kata Deputi Bidang Lingkungan Hidup dan Sumber Daya Alam OIKN Myrna Asnawati Safitri, dikutip dari Antara.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Menurut Myrna, penggunaan 100 persen kendaraan listrik di IKN Nusantara ini bertujuan agar masyarakat mengetahui bahwa IKN ini berbeda dengan kota-kota di Indonesia. IKN akan menerapkan kendaraan ramah lingkungan secara bertahap sesuai dengan kesiapan wilayah-wilayah yang sudah terbangun.

"Karena itu terus menerus kami menyampaikan komitmen untuk menggunakan energi dan kendaraan ramah lingkungan tetap dilakukan secara bertahap sesuai dengan kesiapan wilayah kota yang sudah terbangun," ujar Myrna.

Penggunaan 100 persen kendaraan listrik ini dilakukan demi menacpai target nol emisi atau zero emission di IKN Nusantara pada 2045. Selain kendaraan listrik, target nol emisi ini akan dikejar melalui Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS) yang akan memasok kebutuhan energi di IKN.

DICKY KURNIAWAN | ANTARA

Ingin berdiskusi dengan redaksi mengenai artikel di atas? Mari bergabung di membership.tempo.co/komunitas pilih grup GoOto

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus