Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
TEMPO.CO, Jakarta - Korlantas Polri memastikan tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) tetap berlaku selama periode mudik dan balik Lebaran 2023. Oleh sebab itu, masyarakat diimbau untuk tetap mematuhi aturan lalu lintas selama melakukan perjalanan mudik ke kampung halaman.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
"Kalau ini (ETLE) tetap berlaku. Kami memberi pelajaran ke masyarakat tidak ada toleransi untuk ini, justru kita perketat supaya mereka sadar bahwa saat sibuk-sibuknya mudik, ya jangan sampai melanggar," kata Direktur Keamanan dan Keselamatan Korlantas Polri Brigjen Ery, dikutip dari laman NTMC Polri hari ini, Kamis, 13 April 2023.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
Adapun jenis pelanggaran yang akan disasar ETLE selama mudik Lebaran antara lain bonceng tiga pengguna sepeda motor hingga kendaraan berlebih penumpang. Pemudik dengan motor akan menjadi perhatian kepolisian mengingat pemerintah telah mengeluarkan imbauan untuk tidak mudik menggunakan motor dengan alasan keselamatan.
"Hati-hati para pengguna jaan, bukan nakut-nakutin, tapi sistem (tilang elektronik) tetap berjalan," ujar Ery.
Meski telah mengeluarkan imbauan soal larangan mudik naik motor, namun kepolisian akan melakukan pengawalan bagi pemudik yang terpaksa mudik menggunakan kendaraan roda dua. Kepolisian akan melakukan pengawal di titik-titik yang sudah disiapkan.
"Jadi itulah, kalau memang sudah tidak bisa dilarang lagi, kita mengatur pada saat nanti rombongan besar motor itu lewat, kami siapkan pengawalan," kata dia.
Pilihan Editor: Titip Kendaraan saat Mudik Lebaran di Polres Tangerang, Ini Syaratnya
Ingin berdiskusi dengan redaksi mengenai artikel di atas? Mari bergabung di grup Telegram GoOto.