Scroll ke bawah untuk membaca berita

Logo
Mobil

Tilang Elektronik Tetap Berlaku di Periode Mudik Lebaran 2023

Korlantas Polri memastikan tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) tetap berlaku selama periode mudik dan balik Lebaran 2023.

13 April 2023 | 06.00 WIB

Kendaraan dengan perangkat sistem tilang elektronik (ETLE) Mobile yang diluncurkan di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Selasa 13 Desember 2022. Polda Metro Jaya meluncurkan 11 kendaraan patroli khusus yang dilengkapi 'ETLE mobile' untuk bertugas di ruas-ruas jalan raya se-DKI Jakarta dan Tangerang Selatan yang tidak terpasang kamera ETLE statis. TEMPO/Martin Yogi
Perbesar
Kendaraan dengan perangkat sistem tilang elektronik (ETLE) Mobile yang diluncurkan di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Selasa 13 Desember 2022. Polda Metro Jaya meluncurkan 11 kendaraan patroli khusus yang dilengkapi 'ETLE mobile' untuk bertugas di ruas-ruas jalan raya se-DKI Jakarta dan Tangerang Selatan yang tidak terpasang kamera ETLE statis. TEMPO/Martin Yogi

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

TEMPO.CO, Jakarta - Korlantas Polri memastikan tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) tetap berlaku selama periode mudik dan balik Lebaran 2023. Oleh sebab itu, masyarakat diimbau untuk tetap mematuhi aturan lalu lintas selama melakukan perjalanan mudik ke kampung halaman.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

"Kalau ini (ETLE) tetap berlaku. Kami memberi pelajaran ke masyarakat tidak ada toleransi untuk ini, justru kita perketat supaya mereka sadar bahwa saat sibuk-sibuknya mudik, ya jangan sampai melanggar," kata Direktur Keamanan dan Keselamatan Korlantas Polri Brigjen Ery, dikutip dari laman NTMC Polri hari ini, Kamis, 13 April 2023.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Adapun jenis pelanggaran yang akan disasar ETLE selama mudik Lebaran antara lain bonceng tiga pengguna sepeda motor hingga kendaraan berlebih penumpang. Pemudik dengan motor akan menjadi perhatian kepolisian mengingat pemerintah telah mengeluarkan imbauan untuk tidak mudik menggunakan motor dengan alasan keselamatan.

"Hati-hati para pengguna jaan, bukan nakut-nakutin, tapi sistem (tilang elektronik) tetap berjalan," ujar Ery.

Meski telah mengeluarkan imbauan soal larangan mudik naik motor, namun kepolisian akan melakukan pengawalan bagi pemudik yang terpaksa mudik menggunakan kendaraan roda dua. Kepolisian akan melakukan pengawal di titik-titik yang sudah disiapkan.

"Jadi itulah, kalau memang sudah tidak bisa dilarang lagi, kita mengatur pada saat nanti rombongan besar motor itu lewat, kami siapkan pengawalan," kata dia.

Pilihan Editor: Titip Kendaraan saat Mudik Lebaran di Polres Tangerang, Ini Syaratnya

Ingin berdiskusi dengan redaksi mengenai artikel di atas? Mari bergabung di grup Telegram GoOto.

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus