Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
TEMPO.CO, Jakarta - Polda Metro Jaya bersama Dinas Lingkungan Hidup (DLH) DKI Jakarta akan menggelar tilang uji emisi mulai besok, Rabu, 1 November 2023. Adapun lokasi digelarnya tilang uji emisi ini masih sama dengan razia uji emisi sebelumnya.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
"Namun bergantung masing-masing wilayah, nanti bisa menentukan lokasi yang lebih baik," kata Kepala Subdirektorat Peneggakan Hukum Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya Ajun Komisaris Besar Polisi Jhoni Eka Putra, dikutip dari Tempo.co hari ini, Selasa, 31 Oktober 2023.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
Berikut daftar lokasi tilang uji emisi yang akan digelar besok:
1. Jalan Perintis Kemerdekaan, seberang eks Terminal Pulo Gadung, Jakarta Timur
2. Jalan Pemuda depan Antam, Jakarta Timur
3. Pintu keluar Terminal Blok M, Jakarta Selatan
4. Jalan Lodan sebelum Gerbang Tol Ancol Timur, Jakarta Utara
5. Jalan Lingkar Luar Meruya, Jakarta Barat.
Kepala Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta Asep Kuswanto mengatakan bahwa tilang uji emisi ini akan dilakukan selama 51 kali di lima wilayah Ibu Kota hingga akhir 2023. Langkah ini dilakukan untuk mengatasi pencemaran udara di Jakarta.
"Ini sangat efektif. Dari hasil kajian kami bersama NGO (non-governmental organization) internasional, Vital Strategies, menunjukkan bahwa intervensi sumber emisi dari sumber bergerak yang terbesar adalah dengan uji emisi," ujar Asep.
Penerapan tilang uji emisi ini merujuk pada Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ), yang mencakup Pasal 285 dan 286. Besaran denda bagi pelanggaran ini adalah sebesar Rp 250 ribu untuk sepeda motor dan Rp 500 ribu untuk mobil.
DICKY KURNIAWAN | M FAIZ ZAKI
Ingin berdiskusi dengan redaksi mengenai artikel di atas? Mari bergabung di membership.tempo.co/komunitas pilih grup GoOto