Scroll ke bawah untuk membaca berita

Logo
Mobil

Tilang Uji Emisi Berlaku Mulai Besok, Ini 5 Lokasinya

Polda Metro Jaya bersama Dinas Lingkungan Hidup (DLH) DKI Jakarta akan menggelar tilang uji emisi mulai besok, Rabu, 1 November 2023.

31 Oktober 2023 | 15.17 WIB

Petugas melakukan uji emisi pada kendaraan dinas Polisi di Subdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya, Jakarta, Jumat, 1 September 2023. Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya bersama Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta mulai memberlakukan tilang uji emisi terhadap kendaraan roda dua dan roda empat sebagai upaya agar masyarakat ikut berkontribusi untuk mengatasi permasalahan buruknya kualitas udara di Ibu Kota. Denda sanksi tilang bagi kendaraan yang tidak lulus uji emisi sebesar Rp 250.000 bagi kendaraan motor dan Rp 500.000 bagi kendaraan mobil. TEMPO / Hilman Fathurrahman W
Perbesar
Petugas melakukan uji emisi pada kendaraan dinas Polisi di Subdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya, Jakarta, Jumat, 1 September 2023. Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya bersama Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta mulai memberlakukan tilang uji emisi terhadap kendaraan roda dua dan roda empat sebagai upaya agar masyarakat ikut berkontribusi untuk mengatasi permasalahan buruknya kualitas udara di Ibu Kota. Denda sanksi tilang bagi kendaraan yang tidak lulus uji emisi sebesar Rp 250.000 bagi kendaraan motor dan Rp 500.000 bagi kendaraan mobil. TEMPO / Hilman Fathurrahman W

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

TEMPO.CO, Jakarta - Polda Metro Jaya bersama Dinas Lingkungan Hidup (DLH) DKI Jakarta akan menggelar tilang uji emisi mulai besok, Rabu, 1 November 2023. Adapun lokasi digelarnya tilang uji emisi ini masih sama dengan razia uji emisi sebelumnya.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

"Namun bergantung masing-masing wilayah, nanti bisa menentukan lokasi yang lebih baik," kata Kepala Subdirektorat Peneggakan Hukum Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya Ajun Komisaris Besar Polisi Jhoni Eka Putra, dikutip dari Tempo.co hari ini, Selasa, 31 Oktober 2023.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Berikut daftar lokasi tilang uji emisi yang akan digelar besok:

1. Jalan Perintis Kemerdekaan, seberang eks Terminal Pulo Gadung, Jakarta Timur
2. Jalan Pemuda depan Antam, Jakarta Timur
3. Pintu keluar Terminal Blok M, Jakarta Selatan
4. Jalan Lodan sebelum Gerbang Tol Ancol Timur, Jakarta Utara
5. Jalan Lingkar Luar Meruya, Jakarta Barat.

Kepala Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta Asep Kuswanto mengatakan bahwa tilang uji emisi ini akan dilakukan selama 51 kali di lima wilayah Ibu Kota hingga akhir 2023. Langkah ini dilakukan untuk mengatasi pencemaran udara di Jakarta.

"Ini sangat efektif. Dari hasil kajian kami bersama NGO (non-governmental organization) internasional, Vital Strategies, menunjukkan bahwa intervensi sumber emisi dari sumber bergerak yang terbesar adalah dengan uji emisi," ujar Asep.

Penerapan tilang uji emisi ini merujuk pada Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ), yang mencakup Pasal 285 dan 286. Besaran denda bagi pelanggaran ini adalah sebesar Rp 250 ribu untuk sepeda motor dan Rp 500 ribu untuk mobil.

DICKY KURNIAWAN | M FAIZ ZAKI

Ingin berdiskusi dengan redaksi mengenai artikel di atas? Mari bergabung di membership.tempo.co/komunitas pilih grup GoOto

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus