Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Mulai pekan ini, Dinas Lingkungan Hidup (DLH) DKI Jakarta dan Polda Metro Jaya akan kembali menggelar razia terhadap kendaraan yang belum dan tidak lulus uji emisi. Penilangan akan diterapkan mulai Rabu, 1 November 2023.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
"Sasarannya adalah kendaraan bermotor roda dua dan empat yang berusia di atas tiga tahun," Juru Bicara Satuan Tugas Pengendalian Pencemaran Udara (Satgas PPU) Provinsi DKI Jakarta Ani Ruspitawati, dikutip dari Tempo.co hari ini, Senin, 30 Oktober 2023.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Hingga Jumat, 27 Oktober 2023 pukul, tercatat sudah ada 1.167.870 mobil dan 124.588 sepeda motor yang sudah melakukan uji emisi. Di wilayah DKI Jakarta, saat ini tersedia 456 bengkel yang melayani uji emisi kendaraan, terdiri dari 342 bengkel untuk mobil dan 114 bengkel untuk motor.
Penerapan tilang uji emisi ini merujuk pada Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ), yang mencakup Pasal 285 dan 286. Besaran denda bagi pelanggaran ini adalah sebesar Rp 250 ribu untuk sepeda motor dan Rp 500 ribu untuk mobil.
Sebelumnya, Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Latif Usman mengimbau masyarakat untuk segera menguji emisi kendaraannya sebelum sanksi tilang ini diberlakukan lusa. "Diharapkan masyarakat segera menguji emisinya sendiri,” ujarnya.
Pilihan Editor: H-3 Mulai Lagi Tilang Uji Emisi di DKI: Tak Semua Kendaraan Bermotor Bakal Dijaring
Ingin berdiskusi dengan redaksi mengenai artikel di atas? Mari bergabung di membership.tempo.co/komunitas pilih grup GoOto