Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Dinas Lingkungan Hidup (DLH) DKI Jakarta berkoordinasi dengan Polda Metro Jaya dan beberapa instansi terkait untuk menggelar uji coba tilang uji emisi mulai hari ini, Jumat, 25 Agustus 2023. Tilang ini dilakukan sebagai salah satu upaya mengurangi kadar polusi udara di Ibu Kota.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Menurut Kepala DLH DKI Jakarta Asep Kuswanto, setelah uji coba ini, tilang uji emisi ini akan dilakukan secara masif mulai 1 September 2023.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
"Jadi mulai September sampai tiga bulan ke depan kami akan melakukan razia uji emisi bekerja sama dengan Polda Jaya, POM TNI, serta Satpol PP," kata Asep, dikutip dari laman NTMC Polri.
Uji coba tilang emisi di Jakarta diberlakukan di lima titik lokasi. Berikut daftar lokasinya:
- Jalan Perintis Kemerdekaan, Jakarta Timur
- Jalan RE Marthadinata, Jakarta Utara
- Taman Anggrek, Jakarta Barat
- Terminal Blok M, Jakarta Selatan
- Jalan Asia Afrika, Jakarta Pusat
Selama masa uji coba ini, DLH dan Polda Metro Jaya belum akan memberlakukan sanksi denda tilang bagi pengendara yang belum uji emisi atau tidak lulus uji emisi. Uji coba ini dilakukan sebagai tahap sosialisasi kepada masyarakat soal tilang uji emisi ini.
Pemberlakuan tilang uji emisi ini mengacu pada Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ), Pasal 285 dan 286. Adapun besaran denda bagi pengendara yang melanggar adalah Rp 250 ribu untuk motor dan Rp 500 ribu untuk mobil.
Pilihan Editor: Segini Besaran Denda Tilang Uji Emisi di Jakarta, Berlaku Hari Ini
Ingin berdiskusi dengan redaksi mengenai artikel di atas? Mari bergabung di grup Telegram GoOto