Scroll ke bawah untuk membaca berita

Logo
Mobil

Tilang Uji Emisi Dimulai: Apa Parameter Suatu Kendaraan Lolos Uji Emisi?

Dalam tilang uji emisi terdapat sejumlah parameter harus diperhatikan yakni Karbon Monoksida (CO), Hidrokarbon (HC), Lambda dan AFR.

31 Oktober 2023 | 00.02 WIB

Petugas melakukan uji emisi pada kendaraan milik masyarakat di Subdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya, Jakarta, Jumat, 1 September 2023. Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya bersama Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta mulai memberlakukan tilang uji emisi terhadap kendaraan roda dua dan roda empat sebagai upaya agar masyarakat ikut berkontribusi untuk mengatasi permasalahan buruknya kualitas udara di Ibu Kota. Denda sanksi tilang bagi kendaraan yang tidak lulus uji emisi sebesar Rp 250.000 bagi kendaraan motor dan Rp 500.000 bagi kendaraan mobil. TEMPO / Hilman Fathurrahman W
Perbesar
Petugas melakukan uji emisi pada kendaraan milik masyarakat di Subdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya, Jakarta, Jumat, 1 September 2023. Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya bersama Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta mulai memberlakukan tilang uji emisi terhadap kendaraan roda dua dan roda empat sebagai upaya agar masyarakat ikut berkontribusi untuk mengatasi permasalahan buruknya kualitas udara di Ibu Kota. Denda sanksi tilang bagi kendaraan yang tidak lulus uji emisi sebesar Rp 250.000 bagi kendaraan motor dan Rp 500.000 bagi kendaraan mobil. TEMPO / Hilman Fathurrahman W

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

TEMPO.CO, Jakarta - Uji emisi adalah proses penting yang digunakan untuk mengukur jumlah gas buang yang dihasilkan oleh kendaraan bermotor. Dan tilang uji emisi mulai diberlakukan kembali di DKI Jakarta mulai besok.

Uji emisi dirancang untuk memastikan bahwa kendaraan mematuhi standar emisi yang ditetapkan oleh pemerintah guna mengurangi dampak negatif polusi udara.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

Menurut Peraturan Menteri No. 05 Tahun 2006 tentang Ambang Batas Emisi Gas Buang Kendaraan Bermotor Lama untuk mobil mesin bensin produksi di atas 2007, ambang batas emisi gas buang di Indonesia berpatokan pada parameter karbon monoksida (CO) 1,5 persen Vol dan hidrokarbon (HC) 200 ppm Vol.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Ketika uji emisi, terdapat sejumlah parameter yang harus diperhatikan. Berikut adalah parameter-parameter utama yang harus dipenuhi oleh kendaraan agar dapat lolos uji emisi:

1. Karbon Monoksida (CO)

Dilansir dari Suzuki.co.id,  karbon monoksida (CO) adalah gas beracun yang dihasilkan oleh pembakaran bahan bakar dalam mesin kendaraan. CO gas buang yang bersifat racun bagi manusia dan bisa menimbulkan beberapa penyakit.

CO menjadi parameter utama dalam uji emisi kendaraan.  Batas emisi CO ditentukan dalam ppm (bagian per juta). Kendaraan harus mematuhi batas emisi CO yang ditetapkan oleh pemerintah. Jika CO tinggi, ini dapat berarti pembakaran kurang sempurna akibat kurangnya udara dalam campuran dengan bahan bakar. 

Apabila mesin bermasalah dan pelumas ikut terbakar tentu akan meningkatkan angka CO. Ini termasuk membebani kerja mesin, sehingga emisi gas buangnya sulit dikendalikan. 

2. Hidrokarbon (HC)

Hidrokarbon adalah sejenis polutan yang dihasilkan oleh bahan bakar yang tidak terbakar sepenuhnya dalam mesin kendaraan. Sama seperti CO, HC menjadi parameter utama dalam uji emisi kendaraan. 

Batas emisi HC juga diukur dalam ppm. Kendaraan harus mematuhi batas emisi HC yang telah ditentukan. Anda harus memastikan saluran masuk bahan bakar dan filter udara bersih, karena akan berpengaruh pada angka HC. Pastikan juga koil dan busi selalu dalam kondisi prima saat uji emisi, sehingga proses pembakaran tidak bermasalah.

3. Parameter Oksigen (O2)

Kadar oksigen dalam gas buang kendaraan mencerminkan sejauh mana proses pembakaran pada mesin berlangsung efisien. Dalam pengukuran emisi, sensor oksigen mendeteksi jumlah oksigen yang tersisa dalam gas buang.

Jika kadar oksigen terlalu tinggi, ini menjadi tanda bahwa campuran udara-bahan bakar terlalu miskin sehingga mengakibatkan kinerja mesin buruk dan peningkatan emisi CO dan HC. Namun, jika kadar oksigen terlalu rendah, ini dapat mengindikasikan campuran udara-bahan bakar terlalu kaya, yang juga dapat mengakibatkan masalah pembakaran dan peningkatan emisi CO.

4. Parameter Lambda (Rasio Udara-Bahan Bakar)

Lambda, salah satu parameter kunci yang mengukur rasio udara-bahan bakar dalam mesin. Lambda yang optimal adalah 1.0, menunjukkan campuran sempurna. Lebih dari 1.0 berarti campuran miskin, dan kurang dari 1.0 berarti campuran kaya.

Parameter Lambda sangat penting karena memengaruhi efisiensi pembakaran dan emisi gas buang. Lambda yang terlalu tinggi (miskin) dapat mengakibatkan peningkatan emisi CO, sementara Lambda yang terlalu rendah (kaya) akan meningkatkan emisi HC.

5. Parameter AFR (Air Fuel Ratio)

Parameter AFR merupakan ukuran yang menggambarkan rasio antara jumlah udara dan bahan bakar yang masuk ke dalam mesin kendaraan selama proses pembakaran. Rasio AFR yang tepat kunci untuk efisiensi dan kinerja mesin yang baik.

Dalam uji emisi, rasio AFR yang ideal adalah sekitar 14,7:1, yang mengindikasikan campuran udara dan bahan bakar yang seimbang. Jika campuran terlalu miskin (lebih banyak udara daripada bahan bakar), emisi CO akan meningkat. Sebaliknya, jika campuran terlalu kaya (lebih banyak bahan bakar daripada udara), emisi HC dan NOx akan meningkat.

MENLHK | SUZUKI
Pilihan editor: H-3 Mulai Lagi Tilang Uji Emisi di DKI: Tak Semua Kendaraan Bermotor Bakal Dijaring

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus