Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Otomotif

Tips Bepergian Saat Libur Nataru dengan Aman dan Selamat

Polri memberikan tips untuk masyarakat yang hendak bepergian mengisi libur natal dan tahun (libur Nataru) baru agar nyaman, aman dan tenang.

24 Desember 2023 | 17.00 WIB

Image of Tempo
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Periode libur natal dan Tahun baru (libur Nataru) 2024 sudah dimulai. Sebagian masyarakat telah melakukan perjalanan untuk mudik atau menikmati libur panjang pada akhir pekan ini.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Maka dari itu, Polri memberikan tips untuk masyarakat yang hendak bepergian mengisi libur natal dan tahun baru agar nyaman, aman dan tenang.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Kepala Divisi Humas Polri Irjen Sandi Nugroho mengatakan bahwa hal pertama yang harus diperhatikan adalah menjaga kesehatan diri dan kebugaran fisik. Selain itu, jika menggunakan kendaraan pribadi, maka harus memeriksa kelaikan kendaraan sebelum berangkat.

Bagi mereka yang memilih untuk menggunakan transportasi umum, maka disiapkan tiket baik saat mudik maupun balik. “Lalu periksa kembali keamanan rumah yang akan ditinggalkan seperti kelistrikan, kompor dan air,” ujar dia dikutip dari laman Humas Polri, Minggu, 24 Desember 2023.

Selanjutnya persiapkan bekal yang cukup saat perjalanan mudik dan balik. Tak lupa juga menyiapkan e-toll jika menggunakan kendaraan pribadi melewati jalan tol. “Jangan lupa juga bawa obat-obatan atau P3K jika diperjalanan terjadi keadaan sakit,” Sandi menambahkan.

Bagi masyarakat yang menggunakan kendaraan pribadi, Sandi juga meminta agar berhenti dan istirahat jika sudah dalam keadaan lelah mengemudi. Hal ini dilakukan guna mengantisipasi terjadinya kecelakaan.

“Manfaatkan rest area yang telah disiapkan jika lelah berkendara. Patuhi segala arahan petugas di lapangan agar selamat dan aman,” tutur dia.

Guna mengamankan dan memperlancar arus mudik dan balik saat libur Nataru, Sandi menyebut pihaknya bersama Kementerian Perhubungan (Kemenhub) juga sudah mengatur pembatasan operasional angkutan barang di ruas jalan tol.

Untuk arus mudik libur Natal, pembatasan sudah berlangsung mulai Jumat, 22 Desember pukul 00.00 WIB hingga Minggu, 24 Desember pukul 24.00 WIB. Sementara pada arus balik libur Natal mulai Selasa, 26 Desember pukul 00.00 WIB hingga Rabu, 27 Desember pukul 08.00 WIB.

Tahap kedua saat arus mudik libur tahun baru, pembatasan dilakukan mulai Jumat, 29 Desember pukul 00.00 WIB hingga Sabtu, 30 Desember pukul 24.00 WIB. Sementara arus balik libur tahun baru pembatasan dilakukan mulai Senin, 1 Januari 2024 pukul 00.00 WIB hingga Selasa, 2 Januari 2024 pukul 08.00 WIB.

ERWAN HARTAWAN | HUMAS POLRI

Ingin berdiskusi dengan redaksi mengenai artikel di atas? Mari bergabung di membership.tempo.co/komunitas pilih grup GoOto

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus