Scroll ke bawah untuk membaca berita

Logo
Mobil

Waspada Razia Uji Emisi, Bisa Kena Tilang Pelanggaran yang Lain

Dalam razia uji emisi ini, polisi mengingatkan pengendara agar tidak terjerat tilang berlapis yang berasal dari pelanggaran lalu lintas lainnya.

4 September 2023 | 14.03 WIB

Suasana pelaksanaan uji emisi di Jalan M. T. Haryono, Jakarta Selatan, Jumat, 1 September 2023. Tempo/M. Faiz Zaki
Perbesar
Suasana pelaksanaan uji emisi di Jalan M. T. Haryono, Jakarta Selatan, Jumat, 1 September 2023. Tempo/M. Faiz Zaki

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

TEMPO.CO, Jakarta - Polisi telah memberlakukan razia uji emisi di Jakarta sejak 1 September 2023. Dalam razia ini, polisi mengingatkan pengendara lain agar tidak terjerat tilang berlapis yang berasal dari pelanggaran lalu lintas lain yang dilakukan pengendara.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

Wakil Dirlantas Polda Metro Jaya Ajun Kombes Doni Hermawan mengatakan bahwa denda juga akan diterapkan jika pengendara melakukan pelanggaran lalu lintas lainnya, misalnya tidak menggunakan helm.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Untuk diketahui, kendaraan yang tidak lulus uji emisi akan dikenakan sanksi denda maksimal Rp 250 ribu untuk sepeda motor dan Rp 500 ribu untuk mobil.

"Saat diperiksa mungkin saja tidak layak jalan atau kelengkapan yang lain tidak memenuhi," kata Doni, dikutip dari Tempo.co hari ini, Senin, 4 September 2023.

Doni mengatakan bahwa petugas kepolisian juga akan memeriksa kelengkapan berkendara dalam razia uji emisi tersebut, seperti STNK dan bukti kepemilikan kendaraan. Surat-surat ini akan menjadi syarat data untuk kendaraan bisa dilakukan uji emisi di lokasi razia tersebut.

"Sebelum diuji, pengendara mesti menunjukkan STNK untuk pencatatan data oleh petugas," ujar Doni.

Sebelumnya, Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) DKI Jakarta Asep Kuswanto mengatakan bahwa uji emisi kendaraan ini diperketat sebagai salah satu upaya mengurangi polusi udara di Jakarta. Oleh sebab itu, para pemilik kendaraan bermotor diimbau untuk selalu memperhatikan kondisi kendaraannya.

"Karena keadaan mesin akan mempengaruhi hasil uji emisi," ujar Asep.

Selain itu, Asep juga menyarankan kepada setiap bengkel kendaraan agar menyediakan layanan uji emisi dalam paket layanan servis. Hasil uji emisi dari bengkel ini akan terafiliasi resmi dengan Pemprov DKI Jakarta maupun Kementerian LHK sebagai bukti kelayakan kendaraan.

"Semua data hasil uji emisi dari bengkel harus terdata di kami, karena itu akan menjadi dasar bagi pengenaan tilang ke depannya. Jika hasil uji emisi tidak terdaftar di DLH, maka polisi berhak menilang kendaraan," jelasnya.

DICKY KURNIAWAN | M FAIZ ZAKI

Ingin berdiskusi dengan redaksi mengenai artikel di atas? Mari bergabung di grup Telegram GoOto.

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus