Scroll ke bawah untuk membaca berita

Logo
Mobil

Wuling Air ev Terjual 743 Unit Usai Terima Insentif Mobil Listrik

Wuling Motors mengungkapkan penjualan Wuling Air ev setelah pemberlakuan insentif mobil listrik mencapai 743 unit.

25 Mei 2023 | 08.00 WIB

Wuling Air ev ditawarkan program menarik "Prime Week" hingga 21 Mein 2023. (Foto: Wuling)
Perbesar
Wuling Air ev ditawarkan program menarik "Prime Week" hingga 21 Mein 2023. (Foto: Wuling)

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

TEMPO.CO, Jakarta - Wuling Motors mengungkapkan penjualan Wuling Air ev setelah pemberlakuan insentif mobil listrik sudah mencapai 743 unit. Jumlah tersebut tercatat untuk penjualan selama bulan April 2023.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

"Insentif itu di bulan April ya, ada 743 unit, ada peningkatan hampir 100 persen. Di bulan Mei ini belum closing, jadi kita lihat di akhir bulan," kata Brand & Marketing Director Wuling Motors Dian Asmahani saat ditemui di Solo, Selasa, 23 Mei 2023.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Menurut Dian, setelah pemberlakuan insentif mobil listrik dari pemerintah, setiap konsumen yang membeli Air ev akan secara otomatis mendapatkan insentif berupa pengurangan PPN.

"Kalau kita ngomongin mobil itu lebih ke pengurangan PPN ya, jadi PPN yang harus dibayar konsumen 11 persen, ini ketika konsumen melakukan transaksi dia hanya membayar 1 persen," jelasnya.

Wuling Air ev merupakan salah satu mobil listrik yang mendapatkan insentif mobil listrik dari pemerintah. Mobil listrik ini dapat insentif karena telah diproduksi lokal di Indonesia, dengan nilai Tingkat Kandungan Dalam Negeri (TKDN) melebihi 40 persen.

Untuk diketahui, diskon pajak ini diberikan untuk mobil listrik yang memenuhi beberapa kriteria, antara lain memiliki nilai TKDN minimal 40 persen dan sudah diproduksi secara lokal. Saat ini ada dua mobil listrik yang memenuhi batas TKDN adalah Wuling Air ev dan Hyundai Ioniq 5.

Seluruh ketentuan terkait potongan PPN hingga cara perhitungan insentif ini tercantum dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 38 Tahun 2023 tentang Pajak Pertambahan Nilai Atas Penyerahan Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai Roda Empat Tertentu dan Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai Bus Tertentu yang Ditanggung Pemerintah Tahun Anggaran 2023.

Ingin berdiskusi dengan redaksi mengenai artikel di atas? Mari bergabung di grup Telegram GoOto

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus