Scroll ke bawah untuk membaca berita

Logo
Pilpres

Bawaslu Sebut Ganjar di Siaran Azan TV Bukan Kampanye, Apa Tugas dan Fungsi Badan Pengawas Pemilu?

Ganjar Pranowo yang tampil di siaran azan salah satu stasiun swasta dinyatakan Bawaslu bukan pelanggaran Pemilu. Berikut tugas dan fungsi Bawaslu.

13 September 2023 | 13.10 WIB

Ketua Bawaslu RI Rahmat Bagja. Foto Bawaslu.go.id
Perbesar
Ketua Bawaslu RI Rahmat Bagja. Foto Bawaslu.go.id

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

TEMPO.CO, Jakarta - Rahmat Bagja selaku Ketua Bawaslu RI menyebut tayangan azan yang menampilkan bakal capres PDIP Ganjar Pranowo di salah satu stasiun TV swasta bukanlah termasuk bagian dari kampanye.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

Seperti dilansir dari laman Antara, Bagja menjelaskan bahwa kampanye itu melibatkan peserta pemilu atau pihak yang ditunjuk oleh peserta pemilu dan terdapat narasi untuk meyakinkan publik.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

"Peserta pemilu tidak? Kemudian untuk meyakinkan, meyakinkannya di mana? Eksplisit kan seharusnya?" ujar Rahmat Bagja di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa, 12 September 2023.

Sementara itu, meskipun Ganjar telah berstatus sebagai bakal calon presiden yang diusung PDIP, tetapi menurut Bawaslu, Ganjar bukanlah peserta pemilu karena belum melakukan pendaftaran sebagai bakal calon presiden. “Capres tidak? Bakal capres tidak? Kan belum daftar,” ujarnya.

Lebih lanjut, kampanye menurut Bagja dapat diartikan apabila seseorang yang tentunya peserta pemilu melakukan aktivitas yang berkaitan dengan menawarkan visi, misi, program kerja, hingga citra diri. Masih menurut Bagja, ketiga hal tersebut harus dipenuhi untuk dapat disebut sebagai kampanye.

"Itu tiga hal yang harus dipenuhi untuk membuat kampanye. Itu jelas dalam UU Nomor 7 Tahun 2017," kata Bagja.

Selain itu, Bagja turut menyinggung permasalahan yang juga pernah menimpa Anies Baswedan. Pada saat itu, Anies dilaporkan ke Bawaslu karena diduga mencuri start kampanye oleh seorang bernama Mahmud Tamher.

Laporan tersebut berisi peristiwa penandatanganan petisi dukungan jadi presiden yang dilakukan oleh terlapor AB (Anies Baswedan) pada tanggal 2 Desember 2022 di Masjid Baiturrahman Kota Banda Aceh.

"Sama kayak Mas Anies kan kemarin yang dulu ada perkara. Itu kan saya ingatkan imbau kepada peserta pemilunya, bukan ininya kan," katanya.

Bawaslu: Tugas dan Fungsinya

Seperti dilansir dari laman Bawaslu.go.id, berdasarkan Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, Bawaslu memiliki beberapa tugas dan wewenang. Berikut daftar tugas yang dimiliki oleh Bawaslu seperti dikutip dari laman Bawaslu.go.id.

Tugas

  1. Menyusun standar tata laksana pengawasan Penyelenggaraan Pemilu untuk pengawas Pemilu pada setiap tingkatan
  2. Melakukan pencegahan dan penindakan terhadap pelanggaran Pemilu serta sengketa proses Pemilu
  3. Mengawasi persiapan penyelenggaraan Pemilu
  4. Mengawasi pelaksanaan tahapan penyelenggaraan Pemilu
  5. Mencegah terjadinya praktek politik uang
  6. Mengawasi netralitas aparatur sipil negara, netralitas anggota Tentara Nasional Indonesia, dan netralitas anggota Kepolisian Republik Indonesia
  7. Mengawasi pelaksanaan putusan atau keputusan
  8. Menyampaikan dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara Pemilu kepada DKPP
  9. Menyampaikan dugaan tindak pidana Pemilu kepada Gakkumdu
  10. Mengelola, memelihara, dan merawat arsip serta melaksanakan penyusutannya berdasarkan jadwal retensi arsip sesuai dengan ketentuan peraturan perundang undangan
  11. Mengevaluasi pengawasan Pemilu
  12. Mengawasi pelaksanaan Peraturan KPU
  13. Melaksanakan tugas lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan

Sementara itu, dalam konteks pelanggaran Pemilu, menurut Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, setidaknya terdapat 3 jenis pelanggaran Pemilu, yakni pelanggaran kode etik, pelanggaran administratif, dan tindak pidana Pemilu.

Seperti dilansir dari laman Jdih.kpu.go.id, masing-masing jenis pelanggaran Pemilu memiliki perbedaan kewenangan lembaga yang mengurus. Misalnya, dalam pelanggaran kode etik, pihak yang berwenang menangani pelanggaran jenis tersebut, yakni DKPP atau Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu, putusannya dapat berupa sanksi teguran tertulis, pemberhentian sementara, dan pemberhentian tetap atau rehabilitas.

Pelanggaran administratif yang meliputi pelanggaran terhadap tata cara, prosedur atau mekanisme yang berkaitan dengan administrasi pelaksanaan tahapan Pemilu ditangani oleh Bawaslu dan putusannya dapat berupa perbaikan adminstrasi terhadap tata cara, prosedur atau mekanisme sesuai peraturan perundang-undangan, teguran tertulis, tidak diikutkan pada tahapan tertentu Pemilu, dan sanksi administratif lainnya sesuai undang-undang Pemilu.

Sementara itu, untuk pelanggaran yang berkaitan dengan tindak pidana Pemilu yang ketentuannya diatur dalam undang-undang Pemilu dan undang-undang Pilkada akan ditangani secara langsung oleh Bawaslu, Kepolisian, dan Kejaksaan yang tergabung dalam Gakkumdu atau Forum Penegakan Hukum Terpadu.

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus