Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Pangkalpinang - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Provinsi Kepulauan Bangka Belitung masih menemukan banyak persoalan dalam penyusunan Daftar Pemilih Sementara Hasil Perbaikan (DPSHP) untuk Pemilu 2024. Bahkan, nama personel TNI/Polri hingga orang yang sudah meninggal dunia masih ikut tercantum dalam daftar pemilih.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Ketua Bawaslu Bangka Belitung EM Osykar mengatakan hasil pengawasan terhadap DPSHP akhir menuju penetapan Daftar Pemilih Tetap (DPT) menemukan masih terdapat 4.761 pemilih yang berpotensi masih terdaftar pada DPSHP.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
"Dari 4.761 pemilih tidak memenuhi syarat didominasi oleh pemilih ganda sebanyak 3.570 orang, pemilih meninggal 727 orang, pemilih pindah domisili 424 orang, 25 pemilih salah penempatan TPS, 7 personel TNI, 4 personel Polri dan 4 pemilih dibawah umur," ujar Osykar kepada Tempo, Selasa, 27 Juni 2023.
Selain pemilih tidak memenuhi syarat, kata Osykar, jajaran pengawas pemilu menemukan bahwa masih terdapat 141 pemilih baru yang belum terdaftar sebagai pemilih di DPSHP akhir, dengan rincian 1 pemilih di Kabupaten Bangka, 122 pemilih di Kabupaten Bangka Tengah dan 18 pemilih di Kabupaten Bangka Selatan.
"Hasil pengawasan rekapitulasi dan penetapan DPT dapat diketahui bahwa jumlah pemilih di Bangka Belitung adalah sebanyak 1.067.430 pemilih dengan jumlah TPS, sebanyak 4.116 TPS yang tersebar di 7 kabupaten/kota," ujar dia.
Menurut Osykar, hasil pengawasan memperlihatkan bahwa adanya pergerakan data pemilih Bangka Belitung yang cukup signifikan pada rentan tahun 2019 – 2023, yaitu berkisar 14 persen atau setara 134.114 pemilih.
"Selanjutnya berdasarkan hasil pengawasan dan monitoring terhadap pelaksanaan rekapitulasi dan penetapan DPT pada tingkat kabupaten/kota pada tanggal 21 Juni 2023, secara umum saran perbaikan telah kita sampaikan," ujar dia.
Osykar menambahkan Bawaslu Provinsi dan Bawaslu kabupaten dan kota sudah melakukan berbagai upaya pencegahan selama pelaksanaan pencocokan dan penelitian data pemilih sampai dengan penetapan DPT.
"Hal ini terlihat dari jumlah surat himbauan yang dikeluarkan adalah sebanyak 46 surat, saran perbaikan 50 surat, instruksi 25 surat, koordinasi sebanyak 62 kegiatan dan pembuatan posko aduan kawal hak pilih sebanyak 8 posko terdiri 1 pada wilayah provinsi dan 7 posko di tingkat kabupaten/kota," ujar dia.